Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kasus penyeludupan tenaga kerja non prosedural terus marak terjadi di Batam. Yang terbaru seorang pegawai Badan Pengusahaan atau BP Batam terlibat dalam jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pegawai BP Batam berinisial RS itu ditangkap di Pelabuahan Batam Center, Kota Batam, Kamis, 31 Oktober 2024. RS bersama pelaku lainnya berinisial M ditangkap karena diduga menyelundupkan dua orang pekerja migran Indonesia (PMI) ke Singapura secara non prosedural.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Bagian Humas BP Batam Sazani menyayangkan ulah okbum pegawai berinisial RS dalam kasus tindak pidana perdagangan orang tersebut. Menurut Sazani, BP Batam akan menghormati proses hukum terhadap RS yang saat ini telah berstatus tersangka.
"Pada prinsipnya, kami akan mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam kasus ini dan menghormati sepenuhnya proses hukum terhadap saudara RS," ujar Sazani, dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Senin, 18 November 2024.
Di samping itu, lanjut Sazani, perkara ini pun sekaligus menjadi pembelajaran kepada seluruh pegawai BP Batam untuk tidak main-main dengan persoalan yang melanggar aturan hukum.
"BP Batam juga mendukung pihak kepolisian dalam menegakkan aturan hukum agar perkara serupa tidak kembali terjadi," katanya.
Ditpolairud Polda Kepri Amankan Dua Tersangka Lainnya
Pada, Jumat, 15 November 2024), Polda Kepri juga mengamankan dua orang pelaku penyeludunpan PMI ke Malaysia. Penangkapan dilakukan Subditgakkum Ditpolairud Polda kepri, dengan mendapatkan informasi awal bahwa adanya tiga orang calon pekerja migran Indonesia (PMI) dari Nusa Tenggara Barat (NTB) yang tiba di Bandara Hang Nadim Batam.
Sesampai di Batam tiga orang calon PMI ini bertemu dengan dua orang yang diduga sebagai pengurus keberangkatan pekerja secara ilegal di Malaysia di Kawasan Tiban, Kota Batam.
"Tim Subditgakkum langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku dan korban,” kata Dirpolairud Polda Kepri Kombes. Pol. Trisno Eko Santoso dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tempo, Senin, 18 November 2024.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman pidana 10 tahun penjara denda paling banyak Rp15 miliar.