Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Tiga Terdakwa Korupsi E-KTP Ini Telah Jadi Justice Collaborator

Pemberian status justice collaborator tersebut karena ketiga orang terdakwa itu telah mengungkap peran aktor lain dalam perkara e-KTP.

8 Desember 2017 | 04.26 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta- Tiga terdakwa kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik telah menjadi justice collaborator. Ketiga terdakwa tersebut yaitu mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto, mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemberian status justice collaborator tersebut karena ketiga orang terdakwa itu telah mengungkap peran aktor lain dalam perkara e-KTP. Mereka juga telah mengakui perbuatannya dan bukan merupakan pelaku utama.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam sidang tanggal 20 Juli 2017, Hakim Ketua Jhon Halasan Butar-Butar mengabulkan permohonan justice collaborator Irman dan Sugiharto. "Terdakwa telah berterus terang mengakui kejahatan dan mengungkap pelaku-pelaku lain sehingga beralasan pelaku untuk menjadi JC," kata Jhon.

Terdakwa lainnya, Andi Narogong juga telah mengajukan permohonan sebagai justice collaborator dan telah dikabulkan oleh KPK. Dalam persidangan Kamis, 30 November 2017, Andi Narogong, membeberkan peran Ketua DPR Setya Novanto dan mantan bos PT. Gunung Agung Made Oka Masagung dalam korupsi proyek e-KTP. Andi menuturkan keduanya berperan dalam pemberian sejumlah uang yang mengalir ke anggota Dewan.

Andi bercerita bahwa sekitar November 2011, Direktur PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos mengundang dirinya, Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dan Direktur Biomorf Lone LLC Johannes Marliem di rumah Setya Novanto. Dalam pertemuan tersebut, disebutkan bahwa anggota konsorsium pemenang tender proyek e-KTP tidak mendapatkan uang muka atau down payment (DP). Saat itulah, Setya memperkenalkan bos PT. Gunung Agung Made Oka Masagung. "Nanti saya perkenalkan teman saya namanya Oka Masagung karena dia punya link bagus ke perbankan. Di situ juga dibahas akan adanya fee lima persen ke DPR," kata Andi menirukan Setya Novanto.

Andi juga menceritakan pertemuan di rumah Setya di Jalan Wijaya XIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada November 2011. Pertemuan itu dihadiri petinggi perusahaan pemenang proyek yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI). Menurut Andi, pertemuan itu menyepakati fee kepada anggota DPR sebesar 5 persen dari total nilai proyek.

Tak hanya itu, Andi juga membeberkan keterlibatan adik mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Azmin Aulia, dalam proyek e-KTP. Andi mengatakan Azmin menerima ruko dari Paulus Tannos, Direktur PT Sandipala Arthaputra.

MAYA AYU | ARKHELAUS W

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus