Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP berencana mencabut laporan terhadap Rocky Gerung yang dilayangkan ke Bareskrim Polri. Pelaporan itu buntut pernyataan Rocky yang menyebut Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebagai baj***an yang to**l.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lantas seperti apa awal mula kasus tersebut dan perjalanannya hingga saat ini?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, Perwakilan Tim BBHAR DPP PDIP Johannes Oberlin L. Tobing mengatakan pihaknya sudah menandatangani surat permohonan pencabutan laporan polisi dan tinggal menyerahkannya kepada penyidik. Menurut Johannes, setelah pihaknya berpikir dengan jernih, apa yang disampaikan Rocky benar adanya.
“Oleh karena itu saya pikir tidak perlu juga memperkarakan Rocky Gerung ini, dengan segala alasan ya sudah, saya putuskan mencabut laporan itu,” ujar Johannes, Rabu, 29 November 2023.
Kilas balik kasus Rocky Gerung sebut Jokowi baj***an yang to**l hingga dilaporkan.
29 Juli 2023: Rocky Gerung sebut Jokowi bajingan tolol
Kasus ini bermula pada pengujung Juli 2023 lalu. Rocky Gerung viral di media sosial usai mengisi sebuah acara Seminar dan Konsolidasi Akbar Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) di Islamic Center, Kota Bekasi. Dalam video yang diunggah di kanal YouTube Anti-Oligarki, Rocky Gerung menyampaikan pidatonya di hadapan para buruh tentang sejumlah hal.
Salah satu pernyataan yang membuat nama Rocky Gerung disorot adalah dia dianggap telah melontarkan kata-kata yang menghina Presiden Jokowi. Dalam unggahan di media sosial yang viral itu, Rocky mengatakan jika Jokowi hanya memikirkan kepentingannya sendiri dan ingin mempertahankan legasinya di penghujung masa jabatan sebagai presiden. Dia pun menyebut sosok presiden itu sebagai baj***an yang to**l.
“Dia memikirkan nasibnya sendiri, dia gak memikirkan nasib kita,” ujar Rocky dalam video berdurasi sekitar 1 jam tersebut. Setelah berkata demikian, Rocky pun melontarkan kata-kata kasar yang dianggap menghina.
2 Agustus 2023: Tim Hukum PDIP polisikan Rocky Gerung
Ketika itu Jokowi menanggapi singkat soal ucapan Rocky Gerung kepada dirinya. Ia menyebut apa yang diungkapkan Rocky bukan sesuatu yang besar. “Itu hal-hal kecil, lah. Saya kerja aja,” ujar Jokowi singkat di Senayan Park, Jakarta Pusat, Rabu, 2 Agustus 2023. Namun lain halnya dengan PDIP, ungkapan itu dianggap sebagai fitnah dan Rocky Gerung pun dipolisikan.
“Kami menemukan adanya fitnah, ada berita bohong yang disampaikan saudara Rocky,” kata Johannes di Bareskrim, Rabu, 2 Agustus 2023.
Johannes membeberkan narasi hoaks yang disampaikan Rocky. Pertama, Rocky menyebut Jokowi berusaha menunda Pemilu 2024 lantaran tidak pernah peduli terhadap buruh. Kedua, jika Pemilu ini terhalang oleh ambisi presiden, maka akan dilakukan people power mulai dari 10 Agustus 2023. Dan ketiga, Jokowi disebut berupaya mempertahankan warisan kebijakannya.
4 Agustus 2023: Rocky Gerung sebut kritik Jokowi bukan sebagai individu
Sementara itu, pada Jumat, 4 Agustus 2023, Rocky Gerung mengatakan kritik yang disampaikan kepada Jokowi dengan nada keras dan menyebut bajingan yang tolol itu merupakan kritik terhadap pejabat publik. Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan permintaan maaf jika pernyataannya itu menimbulkan perselisihan dan polemik berkepanjangan di masyarakat.
“Saya minta maaf, keadaan hari ini yang menyebabkan perselisihan berlanjut tanpa arah. Kritik saya terhadap Presiden Jokowi, saya biasa lakukan di mana-dimana. Saya tidak menghina Jokowi sebagai individu. Saya kira Jokowi mengerti, makanya tidak melaporkan saya,” kata Rocky dalam jumpa pers di Jalan Kusuma Atmaja No.76, Jakarta.
24 Oktober 2023: LBHI sebut Rocky Gerung dikriminalisasi
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan memolisikan Rocky merupakan kriminalisasi berupa pelaporan pidana dan perdata, serta serangan fisik secara langsung kepada masyarakat Indonesia dan demokrasi. Menurut Isnur, serangan terhadap Rocky adalah ancaman terhadap kebebasan berekspresi dan serangan terhadap akal sehat.
“Ketika ada killing the massenger, upaya membungkam Rocky, suara masyarakat, dengan membunuh ekspresi itu terjadi di semua isu,” kata Isnur dalam konferensi pers di kantor YLBHI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 24 Oktober 2023.
30 Oktober: Bareskrim Polri naikkan kasus ke penyidikan
Pada 30 Oktober, Bareskrim Polri menaikkan kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks yang dilakukan Rocky Gerung dari penyelidikan ke penyidikan. Bareskrim pun berencana memanggil Rocky Gerung untuk menjalani pemeriksaan di Mabes Polri. Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo. “Kami sepakat untuk menaikkan perkara itu dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata dia di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 30 Oktober 2023.
Menanggapi itu, Rocky Gerung menyatakan siap menjalani pemeriksaan di Mabes Polri. “Ya tunggu saja panggilannya,” kata Rocky Gerung saat dihubungi, Senin, 30 Oktober 2023. Kuasa Hukum Rocky Gerung juga tampak sudah mempersiapkan semuanya jika dipanggil oleh Bareskrim Polri. “Secara umum, sih, siap aja,” kata Haris Azhar saat dihubungi, Selasa, 31 Oktober 2023.
29 November 2023: PDIP akan cabut laporan, Bareskrim tetap lanjutkan kasus
Terbaru, setelah Tim Hukum PDIP menyatakan akan mencabut pelaporan mereka terhadap Rocky, Kepala Biro Penerangan Masyarakat atau Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyebut penyidikan laporan polisi terhadap kasus ini tetap berjalan. Pasalnya, kata Ramadhan, kasus tersebut bukan merupakan delik aduan. Selain itu, menurutnya, penyidik telah menerima 26 laporan polisi dari lima Polda dan Bareskrim. Dari jumlah itu hanya beberapa yang saja dicabut.
“Penyidikan tetap berjalan. Alasan penyidik karena ini bukan delik aduan,” katanya.
Adapun Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sudah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan pada 17 Oktober 2023 dan mengirimkannya ke Kejaksaan Agung pada 19 Oktober. Rocky disangkakan dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE.
HENDRIK KHOIRUL MUHID | BAGUS PRIBADI | IHSAN RELIUBUN | AKHMAD RIYADH | ANDIKA DWI | M JULNIS FIRMANSYAH