Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara, Hasyim Daeng Barang, mengaku pengusulan wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik Muhaimin Syarif tidak diketahui oleh Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara. Pengusulan itu diketahui setelah pihaknya mendapatkan laporan tumpang tindih lahan antara perusahaan lain dan perusahaan milik Muhaimin Syarif.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Ada pengusulan WIUP di Maluku Utara yang diusulkan oleh terdakwa Muhaimin tidak diketahui olehnya kami sebagai Kadis ESDM Maluku Utara. Kami baru mengetahui setelah menanyakan ke gubernur karena ada pengusulan yang double (ganda) dan tidak melalui dinas ESDM, ini kami temukan pada 2021 di dua dokumen,” kata Hasyim saat memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan saksi perkara suap izin pertambangan dengan terdakwa Muhaimin Syarif di Pengadilan Tipikor Ternate pada Rabu 12 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Hasyim, saat pembahasan 25 Izin Usaha Pertambangan yang akan diusulkan ke Kementerian ESDM bersama Abdul Gani Kasuba, mantan Gubernur Maluku Utara, terungkap ada dua izin usaha pertambangan yang diusulkan tidak melalui Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara. Izin tersebut bahkan tidak masuk dalam 25 izin yang akan diusulkan ke Kementerian ESDM.
“Kami temukan pada 2021 ada dua dokumen. Kami mengetahui dalam rapat. Dokumen itu bahkan kami lihat setelah salah satu anggota DPR dari Partai Gerindra yang menunjukkan. Kami lalu menanyakan hal ini ke Pak gubernur AGK,” ujar Hasyim.
Menurut Hasyim, saat rapat pembahasan terkait pengusulan 25 izin usaha pertambangan yang dipimpin Abdul Gani Kasuba pada 2021 lalu, Muhaimin Syarif sempat meminta pengusulan itu ditunda. Ia meminta untuk memasukkan perusahannya dalam usulan ke Kementerian ESDM.
“Dalam rapat sempat panas. Saya menanyakan kapasitas terdakwa dalam rapat. Saya mengatakan Anda dalam kapasitas apa dalam rapat ini? Di situ lalu rapat dihentikan,” kata Hasyim dalam kesaksiannya pada Rabu, 12 November 2024.
Gara-gara 25 izin usaha pertambangan, Hasyim sempat diperiksa penyidik Mabes Polri. Ia dimintai keterangan ihwal proses izin 25 IUP yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Padahal izin usaha pertambang itu dibahas bersama dengan sekretaris daerah dan dinas teknis terkait. Pihaknya juga memasukkan legal opinion dari Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. "Tapi betul bapak penyidik Mabes Polri pernah periksa saya,” ujar Hasyim
Muhaimin Syarif, mantan Ketua Gerindra Maluku Utara, membantah kesaksian Hasyim. Ia mengatakan tidak pernah memaksa untuk memasulkan perusahaannya dalam usulan 25 izin yang akan disampaikan ke Kementerian ESDM.
Ia juga membantah memaksakan memasukkan dokumen perusahaan dalam rapat bersama dengan mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. “Polemik yang terjadi dalam rapat itu terjadi setelah saya menyampaikan data terjadi tumpang tindih izin pertambangan di Halmahera Tengah. Jadi tidak benar kalau saya memaksakan saudara saksi,” kata Muhaimin.