Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Yudha Arfandi Terdakwa Kasus Pembunuhan Dante Dituntut Hukuman Mati, Kilas Balik Kasusnya

Jaksa tuntut hukuman mati kepada Yudha Arfandi, terdakwa kasus pembunuhan Dante. Apa alasannya?

24 September 2024 | 13.20 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Yudha Arfandi, terdakwa dalam kasus pembunuhan Dante, anak dari Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, menghadapi tuntutan hukuman mati. Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 23 September 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jaksa menuntut hukuman mati karena kejahatan Yudha Arfandi dianggap "sadis dan tidak manusiawi." Selain itu, Yudha dinilai tidak menunjukkan penyesalan atau pengakuan atas perbuatannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JPU juga mengungkapkan bahwa Yudha kerap memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan, dan tindakannya telah menyebabkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban.

Jerat Pasal Berlapis

Sebelumnya, Tim Polda Metro Jaya telah menetapkan Yudha Arfandi, alias YA, sebagai tersangka dalam kematian Raden Andante Khalif Pramudityo, yang lebih dikenal sebagai Dante (6), putra dari aktris FTV Tamara Tyasmara. YA didakwa dengan pasal kekerasan terhadap anak, pembunuhan berencana, dan kelalaian yang menyebabkan kematian.

"Tersangka YA dijerat dengan pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Jumat, 9 Februari 2024.

Menurut Ade Ary, kepolisian menetapkan pasal berlapis ini setelah gelar perkara oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada 8 Februari 2024. YA dihadapkan pada ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal dua puluh tahun.

Rekonstruksi Kematian Dante

Penyidik Jatanras Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi terkait kematian Raden Andante Khalif Pramudityo, atau Dante, anak dari aktris Tamara Tyasmara, pada Rabu siang, 28 Februari 2024. Rekonstruksi tersebut dilakukan di dua lokasi, yaitu Polda Metro Jaya dan kolam renang Palem Tirta Mas, Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Wira mengatakan ada setidaknya 69 adegan pada saat Yudha Arfandi menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali di kolam renang. “Jadi total adegan yang kami laksanakan sebanyak 115,” kata Wira di Kolam Renang Tirta Mas, Jakarta Timur pada Rabu, 28 Februari 2024.

Berdasarkan hasil rekonstruksi, diketahui bahwa tersangka Yudha Arfandi sempat melihat ke kanan dan kiri sebelum menenggelamkan Dante. Dalam adegan tersebut, Yudha terlihat memindahkan posisinya dari tepi kolam menuju bagian tengah bersama Dante. Selanjutnya, ia tampak menengok ke kanan dan kiri.

Setelah Dante kehilangan kesadaran, tersangka menekan dada korban dengan kedua tangannya. Seorang saksi bernama Sartono kemudian datang untuk memberikan bantuan, menggendong korban sendirian ke mobil, dan membawanya ke rumah sakit, diikuti oleh Yudha dan saksi lainnya.

Motif pembunuhan belum diungkapkan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa alasan tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Polda Metro Jaya belum menetapkan motif kematian RA adalah karena mereka masih bekerja sama dengan saksi poligraf serta berkoordinasi dengan ahli gestur tubuh dan kriminologi.

“Pendalaman masih terus dilakukan dalam sebuah proses penyidikan agar match antara keterangan saksi, tersangka, Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan barang bukti,” kata Ade Ary, pada Jumat, 8 Maret 2024. 

SUKMA KANTHI NURANI  | ADVIST KHOIRUNIKMAH

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus