Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

lingkungan

Benarkah Pernah Diperingatkan Berulang Akan Bencana di Lembah Anai? Ini Jawab BKSDA Sumbar

Terpisah, Bupati Tanah Datar Eka Putra mengaku sudah sering memberikan peringatan kepada pengusaha yang berada di kawasan Lembah Anai.

17 Mei 2024 | 22.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Padang - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat membantah telah mengizinkan pendirian atau pembangunan obyek Taman Wisata Alam Mega Mendung di kawasan Lembah Anai yang termasuk wilayah konservasi di Kabupaten Tanah Datar. BKSDA menegaskan belum pernah memberikan izin sekalipun mengetahui adanya pembangunan dan keberadaan taman wisata yang baru saja luluh lantak digulung banjir lahar dan banjir bandang Gunung Marapi itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Belum ada izinnya," kata Kepala Seksi Wilayah II BKSDA Sumatera Barat, Eka Dharmayanti, saat dihubungi Tempo pada Kamis 16 Mei 2024. Menurut Eka, upaya yang dilakukan BKSDA hanya menata obyek wisata itu agar lebih tertib. "Itu kami lakukan bersama pemerintah nagari," katanya menambahkan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Eka menjelaskan kalau pihaknya sedang mengkaji untuk upaya memulihkan wilayah konservasi di lokasi itu. Bencana banjir lahar dan banjir bandang yang menerjang hingga hampir meratakan bangunan di wilayah itu pada Sabtu malam dan Minggu pagi, 11-12 Mei, lalu dijanjikannya digunakan sebagai evaluasi. "Kami tidak mau hal serupa terjadi lagi," ucapnya.

Terpisah, Bupati Tanah Datar Eka Putra mengaku sudah sering memberikan peringatan kepada pengusaha yang berada di kawasan Lembah Anai. Seperti BKSDA, pemerintah kabupaten setempat mengatahui bahwa banyak dari bangunan itu tidak berizin dan melanggar aturan pembangunan. “Kami sudah sering beri peringatan,” katanya.

Namun, Eka Putra menyatakan bahwa untuk menutup tempat usaha yang berada di kawasan Lembah Anai bukanlah kewenangannya. Kewenangan wilayah yang termasuk kawasan konservasi dan hutan lindung disebutnya berada di pusat dan provinsi. “Bukan wewenang kami walaupun wilayahnya memang masuk Kabupaten Tanah Datar,” ucapnya.

Kondisi di Taman Wisata Alam atau TWA Mega Mendung, Kabupaten Tanah Datar usai diterjang banjir bandang pada Sabtu, 11 Mei 2024 lalu. Objek wisata tersebut berada di pinggir aliran Sungai Batang Anai. TEMPO/Fachri Hamzah.

Sebelumnya, Direktur Walhi Sumatera Barat, Wengki Purwanto, dikutip dari keterangan tertulisnya, Selasa 14 Mei 2024, mengungkap telah memperingatkan sejak setahun terakhir akan dampak bencana banjir bandang terhadap banyak bangunan di pinggir daerah aliran sungai (DAS) Batang Anai di kawasan Lembah Anai. Dasarnya adalah bencana serupa di lokasi yang sama sebelumnya, antara lain, pada 22 Februari 2023, meski saat itu tak disertai korban jiwa.

Ditegaskan Walhi bahwa ancaman bencana akan meningkat bukan hanya karena perubahan iklim serta alih fungsi lahan dan kerusakan lingkungan. "Tapi termasuk juga karena pembangunan yang mengabaikan aspek risiko bencana."

Menurut Wengki, BKSDA Sumatera Barat harus bertanggung jawab karena telah menerbitkan izin pembangunan di kawasan hutan lindung itu yang tidak memadukan konsep pengelolaan dengan analisis risiko bencana. Gubernur Sumatera Barat dan Bupati Tanah Datar juga disebutkannya sebagai pihak yang harus ikut bertanggung jawab terhadap bencana berulang di Lembah Anai.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus