Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan KLHK belum menetapkan monyet ekor panjang sebagai satwa dilindungi meski praktik ekspliotasi terhadap terhadap monyet ekor panjang marak terjadi dan telah di tetapkan The International Union for Conservation of Nature (IUCN) sebagai satwa terancam punah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada Maret 2022, IUCN meningkatkan status monyet ekor panjang dari (vulnerable) yaitu status yang menghadapi resiko kepunahan di alam liar dalam waktu yang akan datang berubah menjadi (endangered) yaitu spesies yang menghadapi resiko kepunahan dalam waktu dekat. Dalam kurun waktu 42 tahun populasi monyet ekor panjang diprediksi menyusut hingga 40% .
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Meski demikian, KLHK mengungkapkan alasan belum menetapkan monyet ekor panjang sebagai satwa dilindungi di Indonesia, karena primata tersebut saat ini belum terancam punah.
“Dari berbagai referensi dan beberapa hasil survei di beberapa lokasi belum menunjukan data atau kriteria bahwa spesies monyet ekor panjang harus dilindungi,” kata Direktur Jendral Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK, Setyawan Pudyatmoko dilansir dari Antara Selasa, 30 Januari 2024.
Setyawan menjelaskan monyet ekor panjang merupakan jenis satwa yang tersebar di Pulau Sumatera, Kalimantan, Jawa, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Mereka dapat hidup di berbagai tipe habitat seperti hutan sekunder, area tepi hutan, area tepi sungai, lahan perkebunan, dan pertanian, serta dapat hidup di hutan bakau di pesisir pantai.
Lebih lanjut Setyawan mengatakan, monyet ekor panjang bukan termasuk satwa yang dilindungi di Indonesia, akan tetapi masuk dalam Appendix II CITES (Convention on International Trades in Endangered Species of Wild Fauna and Flora). Artinya, monyet ekor panjang saat ini belum terancam kepunahan, tetapi terancam punah apabila perdagangan terus berlanjut tanpa adanya regulasi pemanfaatan yang berkelanjutan.
Pengendalian pemanfaatan spesies itu dari alam diatur dalam mekanisme penetapan kuota, sedangkan penggunaan di fasilitas penangkapan dikendalikan dengan menetapkan kapasitas produksi maksimum.
Berdasarkan penilaian skor Non Detriment Finding (NDF) pada monyet ekor panjang termasuk ke dalam kategori kriteria ‘positif’. Artinya, populasi monyet ekor panjang di Indonesia dapat dimanfaatkan melalui mekanisme kuota.
Secara khusus, populasi monyet ekor panjang harus secara berkala dipantau setelah pemanfaatan atau panen untuk menilai dampaknya terhadap keberlanjutan populasi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999, syarat spesies harus dilindungi adalah ketika terjadi penurunan signifikan terhadap populasi di alam, ukuran populasi kecil, dan sebaran populasi terbatas.
ANTARANEWS | FKT.UGM.AC.ID
Pilihan editor: Kawanan Monyet Ekor Panjang Masuk Pemukiman Warga Kota Bandung, Pertanda Apa?