Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

lingkungan

Pemagaran Laut Ilegal di Kabupaten Tangerang Ditengarai Melibatkan Sosok Berinisial T, Apa Perannya?

DKP Provinsi Banten mengantongi nama berinisial T yang diduga terlibat dalam pemagaran laut ilegal di perairan Kabupaten Tangerang. Masih misterius.

5 Oktober 2024 | 15.18 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Tangerang - Aktor di balik pembangunan pagar laut sepanjang 13,12 kilometer di perairan pesisir utara Kabupaten Tangerang, Banten, masih misterius. Kendati demikian, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten telah mengantongi nama dengan inisial T yang ditengarai terlibat dalam pemagaran laut tanpa izin tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"T ini mandor, pemberi perintah pengerjaan pagar bambu itu," kata seorang anggota Polisi Khusus Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (Polsus WP2K) kepada Tempo pada Sabtu, 5 Oktober  2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, pada 1 Oktober lalu, tim patroli gabungan kembali menemukan pagar laut ilegal bermaterial bambu sepanjang 4,14 kilometer di perairan pesisir utara Kabupaten Tangerang. Pagar laut itu membentang dari Desa Patra Manggala hingga Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, persis di sebelah barat Pulau Cangkir. Patoh-patok bambu itu diduga satu bagian dengan pagar laut serupa sepanjang 6,1 kilometer di sisi timur Pulau Cangkir yang ditemukan dan distop pengerjaannya pada awal September lalu.

Rangkaian penindakan tersebut bermula dari laporan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Tangerang kepada DKP Provinsi Banten pada 14 Agustus lalu. HNSI mengadukan keluhan nelayan terhadap keberadaan patok-patok bambu laut. Hasil analisis citra satelit Direktorat Jenderal Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), mengidentifikasi panjang pembangunan pagar laut di Tangerang telah mencapai 23,34 kilometer.

Menurut sumber Tempo di Polsus WP2K, hasil pemeriksaan sementara mengidentifikasi peran seseorang berinisial T yang memberikan pekerjaan pembangunan pagar laut kepada dua kelompok nelayan. Kelompok pertama adalah sejumlah nelayan yang disuruh mengerjakan pagar laut sepanjang 400 meter di Desa Patra Manggala. Kecamatan Kronjo.

"T menjanjikan bayaran sebesar Rp 16 juta untuk satu hamparan empat  ratus meter," kata anggota Polsus WP2K yang enggan disebutkan namanya tersebut. 

Adapun kelompok kedua adalah para pekerja bangunan yang diperintahkan mengerjakan pemagaran laut sepanjang 500 meter di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, dengan bayaran Rp 30 juta. "Pekerja hanya memasang patok sekaligus menempatkan anyaman bilah-bilah bambu. Material bambu sudah disiapkan T dengan cara diangkut dengan perahu kecil," kata sumber Tempo.

Kepala Bidang Pengelolaan Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tangerang, Lili Ariyanti, membenarkan informasi tersebut. Namun menurut dia sosok T belum terlacak. "Ketika kami telepon, tidak mau menjelaskan lebih dalam. Dan saat kami minta datang hingga hari ini tidak datang ke DPK," kata Lili ketika dihubungi Tempo.

Sejumlah nelayan pesisir pantai Tangerang juga menyatakan tidak mengenal sosok mandor T. Ketua HNSI Kabupaten Tangerang, Abududin, hanya berharap pemagaran laut tersebut tidak mengganggu aktivitas nelayan. "Kalau baik kami dukung. Tapi sejauh ini kami belum tahu (pemagaran ini untuk apa)," ujarnya.

Tempo berupaya menghubungi T melalui nomor telepon selularnya. Namun dia tidak merespon. Pada profil kontak WhatsApp, T memasang gambar animasi bajak laut bertopi koboi dengan senjata api di tangannya. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus