Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Tambang emas liar di kawasan hutan Lombok Barat kembali beroperasi setelah disegel aparat hukum.
Tambang emas ilegal itu berada di area konsesi perusahaan dari Tiongkok dengan pekerja berasal dari negara itu.
Pola tambang emas liar di Lombok yang merusak lingkungan meluas ke provinsi lain
BELUM genap sebulan setelah melakukan penyegelan, Dian Patria sudah dibuat kesal dengan kembali beroperasinya tambang emas liar di dalam kawasan hutan di Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Satuan Tugas Koordinator dan Supervisi Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi itu makin heran lantaran penggangsiran bijih emas ilegal tersebut dilakukan di tengah proses penyidikan oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (kini Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Dari informasi yang kami peroleh, alat-alat berat kembali beroperasi sesaat setelah kami segel bersama Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara,” kata Dian kepada Tempo pada Senin, 11 November 2024. Ia sebelumnya menghentikan aktivitas tambang ilegal di dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT) yang masuk area konsesi izin usaha pertambangan PT Indotan Lombok Barat Bangkit (ILBB) itu pada 4 Oktober 2024.
Ketika penyegelan berlangsung, Dian mendapati tiga gunungan bijih emas di tempat penyimpanan yang siap diolah. Setiap tempat penyimpanan itu diberi alas terpal. Para penambang melebut bijih emas itu menggunakan sianida dan dialirkan ke kolam-kolam kecil di bagian bawah. Dian menaksir aktivitas ilegal yang berlangsung sejak 2021 itu bernilai Rp 1,08 triliun per tahun, yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan kerugian negara.
Keberadaan tambang emas liar tersebut mencuat ke publik saat warga Desa Persiapan Belongas, Kecamatan Sekotong, melakukan aksi menolak tambang di kampungnya pada Agustus 2024. Mereka membakar kamp atau tenda darurat yang dibuat para penambang. Rupanya, warga desa gerah terhadap aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan tenaga kerja asing asal Cina yang dibiarkan selama bertahun-tahun tanpa ada penindakan hukum.
Lokasi penambangan berada di tengah area konsesi PT ILBB seluas 10.088 hektare, yang berlokasi di sejumlah desa di Kecamatan Sekotong. PT ILBB merupakan perusahaan pertambangan emas yang memegang izin sejak 2019 dan akan berakhir pada 2039. Meski begitu, perusahaan belum mengeksploitasi area konsesi mereka, yang merupakan bekas Newmont Corporation pada 1986-2004.
Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara Ardhi Yusuf bercerita aktivitas tambang rakyat di sana berlangsung sejak 2006. Aktivitas makin intensif seiring dengan banyaknya para pendatang yang mendulang emas. “Pada 2022, kami mendeteksi mulai ada penambangan menggunakan alat berat berupa ekskavator dan truk-truk yang mengangkut batuan emas ke tempat penyulingan,” ucapnya.
Ardhi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengusut aktor-aktor yang mengerahkan alat berat itu. Dia mendapati sebuah perusahaan bernama PT Jony Semesta Mining, yang sahamnya dikuasai orang asing. Perusahaan tersebut berbasis di Jalan Raya Sekotong, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat. Dalam akta perusahaan, korporasi mendaftar ke Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 16 Maret 2019, tapi tak memiliki izin pertambangan.
Pemegang sahamnya bernama Chen Hsien Huang dan Bao Qiu Liu. Selain itu terdapat pemilik manfaat sekaligus direktur yang bernama Weidong Luo. Adapun komisaris utamanya bernama Yu Yu Syu. Ada pula sejumlah komisaris lain, seperti Chao Ming Zhang, Chun Pao Liu, Jui Chang Huang, Yu Chuan Hsu, dan Bo Kun Syu. Orang-orang itu, kata Ardhi, diduga berada di balik penggangsiran emas ilegal tersebut.
Setelah membuka penyelidikan terhadap perusahaan itu, pekan lalu Ardhi meningkatkan statusnya dengan menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan. Meski begitu, belum ada orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena Balai Penegakan Hukum menggunakan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal tersebut mengatur jerat hukum hanya bisa dijatuhkan kepada orang pribadi, bukan korporasi.
“Sehingga kami perlu mencari siapa yang menyuruh, siapa yang terlibat. Semua orang itu sedang didalami perannya,” ucap Ardhi. Dia turut memeriksa sejumlah pihak yang disinyalir menjadi beking operasi pertambangan ilegal. Salah satunya preman yang disebut melindungi penambangan itu. Persoalannya, sebagian besar warga negara asing yang disinyalir menjadi pelaku sudah meninggalkan Indonesia.
Menurut Ardhi, perusahaan tersebut bertanggung jawab atas 98,19 hektare area konsesi PT ILBB di dalam kawasan hutan yang telah digangsir. Area pertambangannya tersebar di sekitar 25 titik dengan luas masing-masing 1-17 hektare. Tempo berupaya meminta penjelasan PT Jony Semesta Mining melalui nomor telepon perusahaan. Namun upaya permintaan konfirmasi tak kunjung direspons.
Tim gabungan menindak dan menghentikan aktivitas tambang emas ilegal di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Suhaid di wilayah Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, 16 Agustus 2024. ANTARA/Teofilusianto Timotius
Rupanya, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum sudah lama membaca pola-pola pertambangan emas ilegal di Nusa Tenggara Barat. Wajar petugas Balai Pengamanan menjumpai aktivitas penggalian batuan emas di banyak wilayah di Pulau Sumbawa ataupun Lombok. “Biasanya pertambangan ilegal berada di area konsesi perusahaan yang sah. Hal ini dimulai sejak Newmont Corporation masuk,” ucap Ardhi pada Senin, 11 November 2024.
Ardhi mendapati tambang emas ilegal itu berada di area konsesi PT Amman Mineral Nusa Tenggara di Kabupaten Sumbawa Barat. Tambangnya berlokasi di antara konsesi Amman yang memiliki izin seluas 25 ribu hektare. Selain itu, ia menemukan pertambangan ilegal di area izin PT Sumbawa Barat Mineral seluas 24.722 hektare dan di konsesi PT Indo Tambang Nikel seluas 18.500 hektare.
Pertambangan liar itu, Ardhi melanjutkan, berserak di sejumlah titik di area konsesi. Biasanya perusahaan kerap tidak mengetahui konsesinya digarong orang lain. Namun tak sedikit korporasi yang justru bekerja sama dengan penambang ilegal agar bisa mengambil emas tanpa perlu membayar royalti kepada negara.
KPK juga turut membaca pola-pola meluasnya pertambangan emas tanpa izin, yang tak hanya terjadi di Nusa Tenggara Barat. Dian Patria turut mendapati tambang bijih emas tak berizin di sejumlah kabupaten di Pulau Papua. Di antaranya di Kabupaten Timika, Manokwari, Keerom, Tambrauw, Pegunungan Arfak, dan beberapa kabupaten lain. Tambang emas liar juga ditemukan di wilayah Kalimantan Barat, Banten, hingga Sulawesi Utara.
Banyaknya lokasi pertambangan ini juga berhubungan dengan penyelundupan emas yang terjadi di banyak wilayah. Hal inilah yang memantik Mahfud Md.—kala itu menjabat Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan—bertindak. “Berdasarkan rapat bersama Ketua Desk Pencegahan dan Penyelundupan KPK Asep Jaenal, ada arahan dari Menkopolhukam untuk menangani penyelundupan emas senilai Rp 189 triliun,” ucap Dian.
Saking banyaknya potensi kebocoran pendapatan negara, Presiden Prabowo Subianto punya perhatian serius untuk menangani masalah tambang liar ini. Atensi tersebut, kata Dian, disampaikan Prabowo setelah KPK mengikuti rapat koordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait. “Nomor satu adalah persoalan penyelundupan emas.”
Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nusa Tenggara Barat Amri Nuryadin menyatakan pihaknya mendapati pertambangan ilegal meluas di banyak wilayah di provinsi itu. Dia meminta penegak hukum tak kendur melakukan penindakan. “Karena tata kelola sumber daya alam di sini sangat buruk. Di mana-mana ada tambang ilegal.”
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo