Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

lingkungan

Tak Cukup ke Kebun Binatang, Ini Tips Belajar Konservasi dari Medina Kamil

Medina Kamil hadir di acara diskusi Konservasi Muda-Mudi di Sarinah, Jakarta, Minggu, 6 Oktober 2024.

7 Oktober 2024 | 11.32 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan artis pembawa acara yang kini menyebut dirinya outdoor enthusiast, Medina Kamil, mengatakan pembelajaran tentang konservasi sumber daya alam yang maksimal harus terjun langsung ke lokasi. Menurutnya, pembelajaran melalui tulisan atau video tidaklah cukup.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dengan terjun langsung ke lokasi bisa tahu bagaimana orang-orang, relawan, atau mungkin petugas bekerja untuk mempertahankan atau membina habitat di sana," kata Medina saat acara diskusi Konservasi Muda-Mudi di Sarinah, Jakarta, Minggu, 6 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia mengatakan, pembelajaran tentang satwa atau keanekaragaman hayati akan jauh lebih detail bila terjun langsung. Seseorang yang sedang belajar, kata dia, bisa mendapatkan pemahaman yang menyeluruh.

Cara tersebut, kata Medina, jauh lebih efektif daripada seperti hanya melihat hewan-hewan yang berada di kebun binatang. "Kita merasakan peduli dan sayang, intinya kalau tidak mengenal langsung tidak mungkin ada rasa peduli dan sayang. Jadi ada sesuatu yang kalian pertahankan atau perjuangkan," tutur bekas pembawa acara Jejak Petualang itu.

Secara definisi, konservasi dapat diartikan sebagai pemeliharaan dan perlindungan sesuatu secara teratur untuk mencegah kerusakan dan kemusnahan dengan jalan pelestarian. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, juga mendefinisikan kata tersebut.

UU yang sama mengatur penegakkan hukum untuk penanganan satwa dan tanaman yang termasuk dalam kategori dilindungi. Saat ini terdapat 904 jenis tumbuhan dan satwa dilindungi yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tahun 2018.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus