Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Korlantas Polri telah memberlakukan Surat Izin Mengemudi (SIM) terbaru yang dilengkapi dengan barcode. SIM barcode ini sebenarnya sudah diberlakukan sejak dua tahun yang lalu atau tepatnya pada 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, meskipun sudah ada SIM barcode, SIM model lama masih tetap berlaku. SIM barcode ini akan didapatkan ketika pemilik SIM lama melakukan perpanjangan dengan melalui mekanisme pembuatan baru.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kalau masih SIM yang lama, nanti pas perpanjangan sudah berganti dengan yang pakai barcode,” kata Yusri saat dihubungi Tempo hari ini, Selasa, 14 November 2023.
SIM barcode sendiri disebut sebagai Smart SIM. Barcode tersebut nantinya akan merekam pelanggaran lalu lintas yang pernah dilakukan pengendara dan datanya akan tersimpan di server Korlantas Integrated Road Safety Management System (IRSMS).
Barcode ini ditempatkan di sebelah kanan SIM menggantikan foto kecil di atas masa berlaku. Menurut Yusri, barcode ini berisikan data pengendara dan bisa dipindai oleh penggunanya langsung.
Tampilan baru dari SIM barcode tersebut akan menggunakan satu foto berukuran besar di sebelah kiri, kemudian data pengendara di bagian tengah, dan barcode di sebelah kanan atau di atas masa berlaku SIM.
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto