Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Setiap pengguna kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM. Terdapat berbagai jenis SIM sesuai jenis kendaraannya. Pengguna motor wajib memiliki SIM C ketika berkendara di jalan raya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
SIM C diperlukan agar pengendara bisa berkendara bisa mengendarai motor secara legal di jalan. Jika tidak memiliki SIM, maka pengendara tersebut telah melanggar aturan dan bisa dikenakan sanksi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepemilikan SIM telah diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5, Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Dalam Perpol ini juga telah diatur persyaratan yang wajib dipenuhi jika ingin membuat SIM. Persyaratan tersebut meliputi minimal usia 17 tahun, membawa fotokopi KTP, pasfoto, serta surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
Setelah melengkapi dokumen tersebut, Anda bisa mulai mendaftarkan diri untuk pembuatan SIM C. Prosedur atau cara membuat SIM C sebagai berikut:
- Lengkapi formulir pengajuan pembuatan SIM. Sertakan dokumen seperti fotokopi KTP dan pasfoto;
- Tes teori;
- Ujian praktik.
Kategori SIM C, CI, dan CII
SIM C terbagi dalam beberapa jenis berdasarkan kapasitas mesin sepeda motor.
- SIM C: Untuk sepeda motor dengan mesin berkapasitas hingga 250 cc;
- SIM CI: Untuk sepeda motor dengan mesin berkapasitas 250-500 cc. Pembuatan SIM C memiliki syarat yakni harus memiliki SIM C minimal selama 12 bulan. Pemotor harus berusia minimal 18 tahun.
- SIM CII: Untuk sepeda motor dengan mesin berkapasitas lebih dari 500 cc. Pembuatan SIM C memiliki syarat yakni harus memiliki SIM C I minimal selama 12 bulan. Pemotor harus berusia minimal 19 tahun.
Biaya untuk membuat SIM C, CI, dan CII ialah sebesar Rp100.000 rupiah. Jika pemohon ingin melakukan tes kesehatan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), akan dikenai biaya tambahan Rp25 ribu. Ada juga biaya asuransi sebesar Rp30.000 rupiah. Sementara untuk perpanjangan SIM C, CI, dan CII akan dikenakan biaya sebesar Rp.75.000 rupiah.
Syarat perpanjangan SIM C
Perpanjangan SIM C dapat dilakukan melalui Satpas atau secara online menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri. Dokumen yang diperlukan antara lain:
- SIM C lama;
- e-KTP;
- Hasil tes kesehatan RIKKES jasmani;
- Hasil tes psikologi;
- Pasfoto dengan latar belakang biru;
- Foto tanda tangan.
Berikut langkah perpanjang SIM C secara online:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri.
- Daftarkan nomor telepon untuk mendapatkan OTP.
- Masukkan data pribadi dan lakukan verifikasi melalui email.
- Ajukan perpanjangan SIM C dan unggah dokumen yang dibutuhkan.
- Pilih lokasi Satpas dan metode pembayaran.
- SIM C akan dikirim melalui Pos Indonesia, atau bisa diambil di Satpas.
Pilihan Editor: Kenali Lagi Prosedur Pembuatan SIM A, Apa Dokumen yang Perlu Disiapkan?