Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Klarifikasi Kementerian Keuangan
SEHUBUNGAN dengan artikel “Tangisan Malam PNS Penyintas Skizofrenia” di Tempo edisi 24 April 2022, kami sampaikan klarifikasi berikut ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tertulis: “Seorang pegawai negeri sipil penyandang disabilitas mental menggugat Kementerian Keuangan setelah dipecat secara tak hormat”. Seharusnya, yang bersangkutan dalam surat keputusannya diputus dengan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, bukan tidak dengan hormat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tertulis: “Pemecatan bermula saat DH tak pernah mengisi daftar presensi secara virtual selama 14 hari berturut-turut pada Februari 2021.” Seharusnya, penjatuhan hukuman disiplin terhadap Saudari DH dilakukan atas akumulasi pelanggaran jam kerja pada 2020, yaitu lebih-kurang 135 hari, bukan ketidakhadiran yang bersangkutan pada 2021.
Kementerian Keuangan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta berpedoman pada kebijakan dan aturan yang berlaku dalam menjalankan tugas dan fungsi.
Yustinus Prastowo
Anggota staf khusus Menteri Keuangan bidang komunikasi strategis
Minyak Goreng: Beda Indonesia dan Malaysia
KISAH minyak goreng di dua negara pengekspor minyak sawit mentah (CPO) terbesar di dunia, yaitu Indonesia dan Malaysia, sungguh berbeda bagaikan bumi dan langit. Dalam mengelola minyak goreng, pemerintah Malaysia mampu menekan harga minyak goreng bersubsidi di dalam negeri menjadi hanya sebesar RM 2,5 per kilogram atau setara dengan Rp 7.650 per liter. Minyak goreng bersubsidi ditujukan bagi penduduk Malaysia berpenghasilan rendah.
Wakil Menteri Perdagangan Dalam Negeri dan Hal Ehwal Pengguna Malaysia Datuk Rosol Wahid bahkan berkata: “Pedagang dipastikan masih mendapatkan keuntungan dari minyak masak bersubsidi.” Adapun harga minyak goreng nonsubsidi untuk masyarakat mampu, restoran, dan industri adalah RM 27,9 per 5 kilogram atau setara dengan Rp 17.118 per liter.
Harga minyak goreng di negara kita jauh lebih tinggi, yaitu Rp 24,500 per liter. Harga ini 43 persen lebih tinggi daripada harga minyak goreng nonsubsidi di Malaysia dan tiga kali harga minyak goreng bersubsidi di Malaysia.
Hal ini jelas menunjukkan salah kelola industri CPO dan minyak goreng di negeri kita. Sebagai penghasil CPO terbesar di dunia, jauh lebih besar dari Malaysia, menurut logika hukum ekonomi, semestinya Indonesia mempunyai keunggulan skala ekonomi (economies of scale). Artinya, biaya produksi CPO dan minyak goreng kita semestinya lebih rendah daripada Malaysia. Namun, ironisnya, karena salah kelola, keunggulan skala ekonomi ini tidak dapat dinikmati oleh rakyat dari negeri penghasil CPO terbesar di dunia ini.
Kisah minyak goreng Indonesia dan Malaysia jelas menunjukkan satu lagi bukti salah kelola pangan di negeri kita. Sangat jelas para pengelola negara Malaysia jauh lebih piawai dibanding para pengelola negeri kita. Apa sudah tidak ada orang di negeri tercinta ini yang mampu mengelola minyak goreng di seperti Malaysia?
Dr. Hadi Satyagraha
Jakarta Pusat
Arus Balik dan Mudik Lebaran
ARUS balik Lebaran pada 7, 8, dan 9 Mei 2022 membuat jalan macet. Dari jalan biasa, jalan tol, maupun bandar udara yang menambah slot sebanyak 1.871. Lebih dari 50 persen slot tersebut digunakan untuk menampung lonjakan jumlah penumpang yang sudah menembus 4 juta orang.
Pengelola bandar udara juga berupaya menampung pergerakan arus balik Lebaran 2022 dengan mengalokasikan slot penerbangan tambahan. Sekretaris Perusahaan PT. Angkasa Pura I, Handy Heryudhitiawan mengatakan perusahaannya sudah menerima pengajuan 863 slot penerbangan tambahan dengan berbagai maskapai sejak 25 April hingga 5 Mei 2022.
Pada periode yang sama Angkasa Pura I mencatat pergerakan 1,59 juta penumpang di 15 bandara yang dikelola. Menurut Handy, keramaian bandara kali ini berbanding terbalik dengan kondisi Lebaran 2021. Kira-kira sekitar 1.955,2 persen secara tahunan. Lalu lintas pesawat dalam periode Lebaran 2022 pun melonjak drastis dari tahun lalu sebanyak 2.331 penerbangan menjadi 14.351 penerbangan.
Mestinya hal ini sudah diantisipasi. Survei Kementerian Perhubungan menunjukkan akan ada 23 juta mobil dan 17 juta sepeda motor yang akan digunakan para pemudik. Ini adalah jumlah yang sangat besar dan diperkirakan akan memicu kemacetan parah.
Nabila Sulistyani
nabila.sulistyani.2004327@students.um.ac.id
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo