Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ramadhan

Baznas: Nisab Zakat Pendapatan Rp 79 Juta Per Tahun atau Rp 6 Juta Per Bulan

Baznas menetapkan usulan standar nisab atau jumlah minimal harta yang dimiliki, bagi mereka yang sudah dinyatakan wajib mengeluarkan zakat pendapatan

1 Mei 2021 | 13.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menetapkan usulan standar nisab atau jumlah minimal harta yang dimiliki, bagi mereka yang sudah dinyatakan wajib mengeluarkan zakat pendapatan pada 2021, yakni sebesar Rp79.738.414 per tahun atau Rp6.644.868 per bulan. 

"Kami memang membuat ketetapan agar itu bisa menjadi pegangan bagi Baznas di seluruh Indonesia dan muzaki (pembayar zakat) untuk menetapkan nisab. Dengan keputusan ini maka kita tidak perlu lagi kebingungan menetapkan berapa jumlah nisabnya, apakah sudah wajib (mengeluarkan zakat) atau tidak, maka gunakan angka Baznas," ujar Direktur Utama Baznas Arifin Purwakananta dalam diskusi daring di Jakarta, Jumat 30 April 2021. 

Penentuan besaran nisab zakat pendapatan dan jasa menggunakan harga rata-rata emas Antam 24 karat selama tiga bulan terakhir, yaitu Rp938.099/gram. Sementara kadar zakat penghasilan senilai 2,5 persen.

Menurut Arifin, setiap tahunnya Baznas harus melakukan penghitungan ulang dalam menentukan siapa saja yang wajib mengeluarkan zakat pendapatan dan jasa. Pasalnya, nilai harga emas fluktuaktif, sementara besaran zakat sesuai agama 85 gram per tahun.

Adapun penghitungan berapa besaran zakat pendapatan yang mesti dikeluarkan bagi mereka yang telah memenuhi standar minimal nisab, yakni 2,5 persen x jumlah harta yang tersimpan selama satu tahun.

Apabila dicontohkan, Bapak A selama satu tahun penuh memiliki harta penghasilan senilai Rp100.000.000. Jika harga emas saat ini Rp938.099/gram, maka nisab zakat senilai Rp79.738.414. Sehingga Bapak A sudah wajib zakat. Zakat maal yang perlu Bapak A tunaikan sebesar 2,5 persen x Rp100.000.000 = Rp2.500.000 per tahun atau Rp250 ribu per bulan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini



"Komponen penghasilan yang dikenakan zakat meliputi setiap pendapatan, seperti gaji, honorarium upah, jasa dan lain-lain yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin, seperti pejabat negara, pegawai atau karyawan, maupun tidak rutin, seperti dokter, pengacara, pengusaha," ujar Arifin.

Baznas sendiri menyatakan bahwa potensi zakat, infak, sedekah, hingga wakaf (Ziswaf) di Indonesia diproyeksi mencapai Rp300 triliun. Jika potensi ini dimobilisasi dengan baik, maka dapat menjadi salah satu sumber dana pembiayaan umat, sekaligus untuk pembangunan, baik dari sisi menyalurkan beasiswa pendidikan, membangun community development, dana CSR serta lainnya.

Akan tetapi, per 2020, katanya, total dana Ziswaf (zakat, infaq, wakaf) yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp 12,5 triliun, tumbuh dari jumlah per 2019 yang ada di posisi Rp10,6 triliun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus