Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta aplikasi X —sebelumnya Twitter memiliki kantor perwakilan di Indonesia. Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan, kantor perwakilan diperlukan untuk memberikan keadilan bagi platform-platform digital lainnya yang telah memenuhi kriteria tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kalau platform yang lain seperti Meta, Google, dan lain-lain udah ada perwakilan di sini, masa dia enggak ada sendiri? Iya kan? Nanti kan kita dianggap pemerintah tidak memberikan rasa keadilan dalam berusaha," kata Budi di Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu, 9 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Budi menyatakan, pemerintah akan terus berupaya mengedepankan komunikasi agar X bisa memenuhi permintaan memiliki kantor perwakilan di Indonesia. “Jangan nanti kami di-bully karena ingin mem-banned Twitter,” tuturnya.
Menurut Budi, Kominfo juga akan memperketat aturan untuk platform digital sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang beroperasi di Indonesia wajib memiliki kantor perwakilan di dalam negeri. “Tahun ini lah. Mudah-mudahan kita bisa menemukan rumusan-rumusan, langkah kebijakan yang akan kita ambil," ucap dia.
Sebelumnya, Budi juga pernah menyampaikan bahwa platform X sebagai satu-satunya platform media sosial yang beroperasi di Indonesia tapi tidak memiliki kantor perwakilan resmi di dalam negeri.
“Dia harus punya perwakilan di Indonesia, seharusnya karena dia beroperasi di Indonesia. Apalagi X itu penggunanya 25 juta di Indonesia," kata Budi di Jakarta, Kamis, 3 Oktober 2024, seperti dilansir Antara.
Hanin Marwah Berkontribusi dalam tulisan ini.