Video

Aset Panji Gumilang dan 96 Rekening Afiliasi Yayasan Pesantren Indonesia Diblokir

30 Agustus 2023 | 10.30 WIB

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah mengirim surat permohonan blokir terhadap puluhan rekening Yayasan Pesantren Indonesia dan rekening afiliasi lainnya untuk penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang Pani Gumilang, Selasa 29 Agustus 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Panji Gumilang saat ini disidik dalam dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi penyelewengan dana bantuan operasional sekolah (BOS). 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain memblokir rekening, Dittipideksus Bareskrim Polri juga bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Indramayu untuk penyitaan aset tanah Panji Gumilang dan keluarganya.

 

ads
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum