Video

Panji Gumilang Tersangka Pencicuan Uang, Gelapkan Dana Yayasan Rp73 Miliar

3 November 2023 | 08.49 WIB

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Kamis 2 November 2023 menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara, menghadirkan saksi ahli pidana dan pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).(Khaerul Izan /Rio Feisal /Rizky Bagus Dhermawan/Hilary Bernadetha Rangan P)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ads
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum