Mahkamah Konstitusi atau MK memutuskan menolak seluruh gugatan kubu Prabowo -Sandi soal sengketa Pilpres 2019. Putusan dibacakan oleh Ketua Hakim MK Anwar Usman dalam sidang yang selesai hari ini, Kamis, 27 Juni 2019. Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak seluruh gugatan kubu Prabowo Subianto - Sandiaga Uno terkait sengketa Pilpres. Putusan dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang selesai hari ini, Kamis, 27 Juni 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Video: Youtube/Mahkamah Konstitusi RI
Editor: Ngarto Februana
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini