Video

KPK Sebut Jumlah Bansos Presiden yang Dikorupsi Mencapai 6 Juta Paket

5 Juli 2024 | 14.37 WIB

Juru Bicara sekaligus Kasatgas Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan jumlah bantuan sosial atau bansos presiden pada Kementerian Sosial (Kemensos) tahun anggaran 2020 mencapai 6 juta paket.

Bansos itu disalurkan untuk program penanganan Covid-19 di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek. 

"Kurang lebih sekitar dua juta paket. Jadi, kalau (pengadaan) tiga tahap itu, dikalikan dua juta sekitar enam juta, ya, enam juta paket,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Kamis malam, 4 Juli 2024.

Menurut Tessa, dugaan korupsi bansos presidenterjadi pada pengadaan tahap 3, 5, dan 6. Nilai kontrak pengadaan bansos presiden di tahap-tahap ini mencapai Rp 900 miliar 

Sementara itu, dugaan korupsi pengadaan bansos presiden ini masih didalami sehingga belum dapat didetailkan bentuk tindak pidana korupsinya.

Sebelumnya, dalam kesempatan berbeda, Tessa Mahardhika menyampaikan penyidikan bansos presiden ini sudah berjalan sejak persidangan perkara korupsi bansos sebelumnya. Namun, saat itu KPK belum bisa mengungkapkan kerugian negara karena prosesnya masih berlangsung.

Dugaan rasuah itu diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 125 miliar. “Kerugian sementara Rp 125 miliar,” ucap Tessa saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Juni 2024.

Pada kasus ini, Direktur Utama PT Mitra Energi Persada (MEP) Ivo Wongkaren alias IW telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. “Tersangka IW merupakan pengembangan perkara distribusi bansos yang baru-baru ini sudah diputus oleh Pengadilan Tipikor,” kata Tessa Mahardhika.

 

 

 

Foto: tempo.co
Editor: Ridian Eka Saputra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ads
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum