Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan mendukung langkah Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI yang memecat Iptu Umbaran Wibowo sebagai anggotanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dia diberhentikan karena melanggar kode etik jurnalistik. Keputusan Dewan Kehormatan PWI itu sudah tepat," kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu, 18 Desember 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selama 14 tahun, Umbaran menjadi kontributor TVRI Jawa Tengah tanpa ada yang mengetahui dia anggota Polri. Status anggota Polri terungkap ke publik saat dia dilantik menjadi Kapolsek Kradenan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
"Sesuai Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik disebutkan secara tegas bahwa wartawan wajib bersikap independen, ksatria dan menunjukkan identitas diri serta terpercaya," kata akademisi dari Universitas Bhayangkara.
Jadi bahan introspeksi PWI, TVRI, dan Kepolisian
Edi yang pernah puluhan tahun menjadi wartawan harian media cetak ini mengatakan,
Iptu Umbaran bisa menjalankan tugas secara profesional saat menjadi anggota Polri dan menjalan tugas jurnalistik dengan baik.
Dia menilai tidak ada yang perlu disalahkan dalam hal ini dan perkara Iptu Umbaran ini akan menjadi bahan introspeksi PWI, TVRI dan Kepolisian.
"Kita bayangkan, menjalankan tugas dua profesi yang bertolak belakang itu tidak mudah. Tapi, kenyataannya Iptu Umbaran bisa," katanya menegaskan.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.