Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mencontohkan kasus apa saja yang laporan hasil analisis (HA) dan hasil pemeriksaan (HP)-nya tidak ditindaklanjuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ada terkait pertambangan, proyek pemerintah, lembaga peradilan, dan lain-lain," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, kepada Tempo lewat aplikasi perpesanan, Sabtu, 21 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun, ia tak membeberkan lebih jauh detail kasus tersebut. Ivan mengungkapkan estimasi transaksi dari laporan HA dan HP yang tidak ditindaklanjuti itu berbeda untuk setiap kasusnya. "Dari milyaran sampai dengan trilliunan per kasus perputaran dananya," tutur Ivan.
Sebelumnya, ratusan laporan HA dan HP dari PPATK yang tidak ditindaklanjuti oleh KPK itu terungkap dalam tes wawancara untuk seleksi calon pimpinan (capim) lembaga antirasuah tersebut. Saat itu, Ivan Yustiavandana yang menjadi Wakil Ketua Panitia Seleksi Capim KPK bertanya kepada Johanis Tanak.
Tanak merupakan Wakil Ketua KPK yang mendaftar lagi dalam seleksi ini. "Kami dari PPATK mengirimkan surat kepada pimpinan KPK, mempertanyakan 150 HA dan HP yang tidak ditindaklanjuti itu. Apa tanggapan bapak?" tanya Ivan kepada Tanak, Rabu, 18 September 2024 di Kementerian Sekretaris Negara, Jakarta.
Ivan mengatakan fungsi utama dari hasil analisis dan hasil pemeriksaan PPATK tersebut adalah untuk membantu penegak hukum dalam mengungkap tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana lain. Ivan menyebut nilai nominal transaksi dalam 150 hasil analisis dan hasil pemeriksaan mencapai ribuan triliun.
"Keyakinan saya, resource bapak itu banyak yang waste, banyak yang dipakai untuk hal-hal yang katakanlah mengamati pejabat, cari kunci-kunci penjabat gitu, ya. Sementara HA dan HP kami tidak ditindaklanjuti," ujar Ivan.
Johanis Tanak lantas menjawab pertanyaan Ivan. Ia berdalih, ada kemungkinan pihak KPK lupa dengan 150 hasil analisis dan hasil pemeriksaan yang diberikan oleh PPATK tersebut.
Tanak menjelaskan saat ini koordinasi di internal KPK sedang bermasalah. Ia mengaku jika pimpinan KPK terkadang mempunyai pandangan yang berbeda terhadap suatu persoalan. "Pimpinan di KPK bukan satu orang, (tapi) ada lima. Saya maunya seperti begini, belum tentu pimpinan lain mau juga begini," ujar Tanak.
Menurut Tanak, untuk mengatasi masalah tersebut, perlu pertemuan rutin di internal KPK untuk saling mengingatkan satu sama lain. Pertemuan tersebut dapat digelar tiga kali dalam satu bulan.
"Saya menginginkan setiap tiga atau sebulan sekali diberikan suatu pencerahan, mengulang-mengulang saja. Kebetulan di KPK ada masjid dan musala, nanti kalau saat di masjid kami titipkan pesan (ceramahnya) mengingatkan," ujar mantan jaksa ini.
Alif Ilham Fajriadi berkontribusi dalam penulisan artikel ini.