Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

Amarzan, Puisi, dan Jurnalisme

JALAN hidup Amarzan Loebis bagai sebuah lintasan yang penuh liku.

14 September 2019 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dari Tanjungbalai, Asahan, Sumatera Utara, ia datang ke Jakarta dengan tujuan kuliah. Namun Amarzan, yang kala itu berusia 23 tahun dan telah dikenal sebagai penyair dengan nama Amarzan Ismail Hamid, lebih tergoda menjadi wartawan Harian Rakyat Minggu. Di koran yang berafiliasi dengan Partai Komunis Indonesia itu, ia menangani lembar kebudayaan, terutama puisi.
Saat PKI mendirikan Lembaga Kebudayaan Rakyat, Amarzan masuk deretan seniman yang mendukungnya. Keterlibatan inilah yang membuat Orde Baru memenjarakan dan kemudian membuangnya ke Pulau Buru setelah huru-hara politik 1965. Bersama 12 ribu tahanan politik lain, ia diasingkan ke pulau nun di Maluku itu selama sekitar delapan tahun—tanpa pengadilan. Pada 1979, setelah bebas dan kembali ke Jakarta, ia bekerja di Tempo. Sejak itu, ia mengisi hari-harinya bergelut di jagat jurnalistik, hingga suatu hari stroke menderanya.
Setelah setahun lebih berjuang melawan stroke, sang penyair wafat 2 September lalu pada usia 78 tahun. Ia meninggalkan seorang istri dan anak serta dua cucu—juga sajak-sajaknya yang terserak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus