Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

APBD DKI Anies-Sandi Rp 77,1 Triliun Dibanjiri Interupsi

Fraksi-fraksi berlomba meluncurkan interupsi yang mempersoalkan APBD DKI dan program kerja Anies-Sandi. Hibah ke masjid-masjid dianggap bukan prestasi

30 November 2017 | 16.36 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Interupsi silih berganti dari mayoritas fraksi mewarnai pengesahan Peraturan Daerah APBD DKI Jakarta 2018 dengan total Rp 77,117 triliun dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta hari ini, Kamis, 30 November 2017. Perda itu menjadi acuan kerja Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno (Anies-Sandi) pada tahun depan. 

Rancangan peraturan daerah menuai banjir interupsi dari berbagai fraksi setelah laporan Badan Anggaran dibacakan oleh politikus Partai Hanura Syarifuddin dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi tersebut.

"Kami menyatakan kekecewaan dan hingga detik ini karena tidak mendapatkan penjelasan dari Gubernur dan Wakil Gubernur," kata Ketua Fraksi Demokrat Taufiqurrahman dalam rapat paripurna.

Salah satu substansi yang dipersoalkan adalah target penerimaan pajak daerah Rp 38,12 triliun dinilai sangat tidak wajar. Menurut Taufiqurrahman, penetapan target penerimaan pajak tidak bisa diambil begitu saja dengan alasan sekarang kondisi ekonomi sedang lesu.

Adapun anggota Fraksi Golkar Ramly Muhammad menyatakan kecewa sebab sudah lima kali rapat paripurna aspirasinya tidak didengar oleh eksekutif yang dipimpin Anies-Sandi. Dia menuturkan, sampai saat ini warga RW 10 Kelurahan Cilincing, Jakarta Utara, berisi 20 RT, hidup tidak layak. Sebanyak 5.072 orang tinggal di bawah rumah susun lima blok.

"Atapnya sekarang hancur. Hujan seperti ini kondisinya banjir semua. Mereka itu semua warga Jakarta," ujar Ramly.

Interupsi juga datang dari anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Achmad Yani. Dia kecewa soal jembatan penyeberangan orang (JPO) yang rusak di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, belum juga dibangun. Padahal, JPO itu sudah menelan korban jiwa hingga 17 orang.
 
"Waktu reses saya sudah sampaikan. Hasilnya nihil sampai sekarang," kata Yani.
 
Tak mau kalah, anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan William Yani mempertanyakan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) dalam interupsinya. William Yani menyatakan tidak puas dengan penjelasan eksekutif selama rapat komisi.
 
"Tidak pernah dijelaskan kenapa anggota TGUPP harus digaji sampai Rp 24 juta orang. Kriterianya apa?" 

Politikus PDIP itu juga meminta penjelasan tentang sejumlah program Gubernur DKI Anies Baswedan. William meminta penjelasan tentang  tugas Perhimpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini (Himpaudi) sehingga mendapat dana hibah Rp 40,2 miliar. Soal program One Karcis One Trip (OK Otrip) dengan tarif Rp 5 ribu sampai tujuan, menurut William sebagian besar anggota Dewan belum mendapatkan penjelasan soal itu.

"Bagaimana caranya dari rumah sampai kantor, saya hanya membayar sebesar Rp 5 ribu," ujar William. 
 
Adapun anggota DPRD Fraksi PKB Abdul Aziz mempersoalkan banjir dana hibah dari Anies-Sandi kepada sejumlah lembaga atau organisasi masyarakat. Menurut Aziz, tidak ada penjelasan yang rasional soal alokasi dana hibah itu.
 
"Kalau hibah itu enggak bermanfaat lebih baik kembalikan untuk masyarakat. Tolong kaji ulang hibah tersebut," ujar Aziz.
 
Anggota Fraksi NasDem Bestari Barus mempersoalkan dana hibah kepada masjid-masjid di Jakarta yang tidak maksimal dari total ribuan masjid di Ibukota. "Ini bukan prestasi."

Syarif dari Partai Gerindra menanggapi interupsi dengan meminta Anies-Sandi membuka forum tersendiri untuk menjawab interupsi lantaran agenda rapat paripurna adalah mengesahkan kebijakan. "Gunakanlah pertanyaan yang teknis dalam forum tersendiri," ujar politikus dari partai pengusul Anies-Sandi tersebut.

Ketua DPRD Prasetio lantas menutup keran interupsi yang menyerang Anies-Sandi itu. Politikus PDI Perjuangan ini pun mengetuk palu tanda persetujuan rapat atas Perda tentang APBD DKI Jakarta 2018 dengan total Rp 77.117.365.231.898. "Perda akan diserahkan Gubernur untuk ditindaklanjuti dengan peraturan yang berlaku," ujar Prasetio.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus