Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengemudi mobil yang mengalami kecelakaan di perlintasan KRL di kawasan Citayam, Depok bakal menghadapi proses hukum yang akan dilayangkan PT KAI.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PT KAI (Persero) menilai sopir mobil itu menyalahi peraturan perundang-undangan hingga menyebabkan kerugian. Menanggapi pernyataan tersebut, Ahmad Yasin yang mengendarai mobil itu mengatakan dirinya hanya ingin menyeberangi perlintasan jalan tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kenapa harus dituntut? Orang mau menyeberang kok, harusnya palang pintu perlintasan kereta api itu disediakan area yang benar, bukan manual," ujar Ahmad Yasin saat dihubungi, Kamis 21 April 2022.
Ahmad mengatakan, saat melintas pun, dirinya melihat palang pintu di perlintasan Citayam, Depok itu dalam keadaan terbuka, sehingga dirinya langsung melintasinya.
"Saya kan enggak bersalah, karena itu palang pintunya terbuka, tidak tertutup," kata Ahmad.
Ahmad justru menyalahkan PT. KAI yang seolah abai terhadap palang pintu liar dan tidak aman bagi pengendara. "KAI itu (seharusnya) membuat palang pintu yang benar, jangan sampai menelan korban. Saya alhamdulillah terselamatkan," kata Ahmad.
Sebelumnya, VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, KAI menyayangkan kecerobohan pengguna jalan yang tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan dan gangguan perjalanan KRL yang menghambat aktivitas masyarakat banyak pada Rabu pagi 20 April 2022.
“KAI akan menuntut pengemudi mobil untuk mempertanggungjawabkan kelalaiannya yang tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kerusakan sarana dan gangguan perjalanan,” kata Joni melalui keterangan persnya yang diterima Tempo, Kamis 21 April 2022.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA