Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo melantik tiga pejabat utama di tubuh Polri pada Jumat, 15 November 2024. Salah satunya Brigadir Jenderal Cahyono Wibowo sebagai Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Pelantikan ini adalah bagian dari komitmen Polri untuk terus memperbaiki diri dan menghadirkan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat siang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menjelang lengser pada 20 Oktober 2024 lalu, Jokowi membentuk Kortas Tipikor di bawah naungan Polri melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri yang ditandatangani pada Selasa, 15 Oktober 2024.
“Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri,” demikian bunyi Pasal 20A Ayat (1) dalam Peraturan Presiden 122/2024.
Cahyono Wibowo yang kini naik pangkat menjadi Inspektur Jenderal (Irjen) sebelumnya menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri (Dirtpidkor) Bareskrim Polri. Mutasi Cahyono sebagai Kepala Kortas Tipikor tercantum dalam telegram dengan nomor ST/2517/XI/KEP./2024.
Lulusan Akademi Kepolisian tahun 1990 ini pernah menjadi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jilid I saat masih berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Ia ditarik kembali ke Mabes Polri pada 2012, dipromosikan jabatan Eselon IIIA dan ditugaskan di Bareskrim Polri, sebelum kemudian jadi Dittipidkor Bareskrim Polri.
Kapolri sebelumnya mengungkapkan Kortas Tipikor akan terdiri dari tiga direktorat, terdiri dari Direktorat Pencegahan, Direktorat Penyidikan, dan Direktorat Penelusuran dan Pengamanan Aset. “Kami berharap dengan adanya Kortas Tipikor, upaya pemberantasan korupsi dapat semakin maksimal,” kata Listyo Sigit melalui keterangan tertulis pada Sabtu, 19 Oktober 2024.
Kortas Tipikor, kata Sigit, bagian dari upaya kolaboratif dalam memberantas korupsi. Listyo mengatakan korps antirasuah tersebut akan bekerja sama dengan institusi lainnya yang juga menangani tindak pidana korupsi, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung.Kepala Kortas Tipikor nantinya akan bertanggung jawab kepada Kapolri serta dalam menjalankan tugasnya akan dibantu oleh seorang Wakil Kortas Tipikor.