Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

Dilaporkan ke Kejaksaan Agung Atas Dugaan Penggelapan 9 Mobil Mewah, Ini Penjelasan Bea Cukai

Yustinus mengatakan, Dirjen Bea Cukai sudah menjelaskan masalah importasi 9 mobil mewah itu kepada kuasa hukum pengusaha Malaysia.

11 Mei 2024 | 19.25 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea Cukai angkat bicara soal laporan pengusaha asal Malaysia ke Kejaksaan Agung tentang dugaan penggelapan 9 mobil mewah. Menanggapi laporan itu, Staf Khusus Komunikasi Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung." Kami sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung," ujarnya saat dihubungi Tempo, Minggu 12 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Yustinus mengatakan, Dirjen Bea Cukai sudah menjelaskan masalah importasi 9 mobil mewah itu kepada kuasa hukum pengusaha Malaysia. "Dirjen Bea Cukai juga sudah menjelaskan ke lawyer. Mereka paham kok," kata Yustinus. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Yustinus menjelaskan kronologis importasi Supercar itu. Menurut Yustinus, importasi dilakukan dalam kurun waktu 2019-2020. "Dalam kurun waktu tersebut dilakukan pemasukan impor sementara 9 unit mobil mewah menggunakan prosedur impor sementara ATA Carnet," ujarnya. 

Pada 2021, masa berlaku dokumen ATA Carnet telah expired atau habis. Sehubungan dengan habisnya masa berlaku dokumen ATA Carnet itu, pada Maret 2022, Bea Cukai Soekarno-Hatta mengirimkan Surat Pemberitahuan Klaim jaminan Carnet ke Kamar Dagang Indonesia (KADIN). "Dilakukan penyegelan barang dalam rangka pengamanan barang." 

Pada September 2022 atau 6 bulan sejak surat klaim itu tidak ada penyerahan jaminan tunai, maka Bea Cukai Soekarno-Hata menerbitkan 9 Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA) terhadap 9 unit mobil tersebut dengan total nilai denda: Rp8.898.930.000 

Hingga Desember 2022, jatuh tempo pembayaran SPSA (60 hari sejak diterbitkan SPSA) masih belum dilakukan pembayaran, sehingga dilanjutkan ke mekanisme penagihan aktif dengan menerbitkan Surat Teguran pada tanggal 5 Desember 2022. 



Dalam kurun waktu 21 hari sejak Surat Teguran diterbitkan masih belum dilakukan pembayaran, Bea Cukai Soekarno-Hatta menerbitkan Surat Paksa pada 26 Desember 2022. 

Maret 2023, hingga jangka waktu 2X24 jam sejak diserahkannya Surat Paksa, tidak dilakukan pembayaran tagihan, maka proses berlanjut dengan menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP). SPMP diterbitkan pada tanggal 16 Maret 2023 

Sampai Mei 2024, belum dilakukan pelunasan, total tagihan dan bunga mencapai Rp 11,8 miliar per Mei 2024. "Akan mencapai tagihan maksimum pada November 2024 sebesar Rp13,1 miliar," kata Yustinus.

Kasus ini berawal dari beredarnya video di media sosial yang menarasikan Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta diaporkan ke Kejaksaan Agung dengan dugaan penggelapan 9 mobil mewah oleh pengusaha asal Malaysia bernama Kenneth Koh. 

Laporan Kenneth melalui kuasa hukumnya  Johny Politon dari kantor OC Kaligis & Associates beredar dan diunggah oleh netizen di akun media sosial X." Pihak Bea Cukai dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang atas 9 unit mobil mewah," ujar suara dalam video itu.  

Dalam cuitan turut disertakan pernyataan kuasa hukum Kenneth usai melaporkan dugaan tersebut ke Kejaksaan Agung RI. Melalui video yang diunggah tersebut, diketahui bahwa 9 unit mobil mewah tersebut akan masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, namun kemudian tertahan di Bea Cukai Soekarno-Hatta

Disebutkan juga, jika 9 unit mobil mewah yang ditahan Bea Cukai Soekarno Hatta tersebut dikirim oleh Kenneth ke Indonesia hanya untuk keperluan pameran mobil. "Hanya untuk kepentingan pameran selesai pameran sudah harus dikembalikan ke negara asal," ujar pengacara dalam video tersebut. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus