Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Dhahana Putra mengatakan setiap pekerja termasuk wartawan berhak untuk membentuk serikat pekerja. Perusahaan pers yang tidak mendukung atau bahkan menolak serikat pekerja, kata dia, jelas melanggar hukum.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pernyataan itu disampaikan Dhahana Putra dalam diskusi 'Melindungi Hak Asasi Wartawan dalam Era Informasi: Pentingnya Perlindungan dan Peran Serikat Pekerja' di Jakarta, Jumat, 20 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Serikat pekerja baik dalam rangka menyampaikan aspirasi dan dijamin undang-undang. Kalau ada perusahaan yang tidak dukung serikat justru melanggar hukum,” kata Dhahana.
Ia menjelaskan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia atau UUD 1945 telah menjamin hak setiap warga negara untuk berserikat dan menyampaikan pendapat. Hal itu juga diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat karena itu konstitusi jamin hak berserikat dan sampaikan pendapat.
"Konstitusi menjamin hak berserikat dan menyampaikan pendapat," tutur dia.
Dalam diskusi tersebut, Ketua Umum Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) Irfan Kamil mengatakan wartawan merupakan profesi yang rentan menghadapi intimidasi dan kekerasan, baik secara verbal maupun nonverbal. Karena itu, menurutnya wartawan memerlukan wadah dan organisasi untuk mengadvokasi dirinya. Dia juga menyoroti sulitnya wartawan membentuk serikat karena tidak didukung perusahaan pers.
"Kami, Iwakum berkomitmen untuk memberikan advokasi dan pendampingan terhadap wartawan yang mengalami intimidasi," katanya.
Isu mengenai dugaan pemberangusan serikat pekerja mengemuka saat pekerja CNN Indonesia yang membentuk Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) diputus hubungan kerja secara sepihak.
SPCI adalah serikat pekerja CNN Indonesia yang dideklarasikan pada 27 Juli 2024. Pendiriannya bertujuan melindungi hak-hak dan kesejahteraan karyawan.
SPCI resmi tercatat sebagai serikat pekerja di Sudinaker Jaksel melalui surat No. e-0224/KT.03.01, perihal Pencatatan dan Pemberian Nomor Bukti Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dengan No. 949/SP/JS/VIII/2024, tertanggal 27 Agustus 2024. Pada 28 Agustus 2024, Ketua SPCI Taufiqurrohman telah menyampaikan ke manajemen melalui HRD bahwa SPCI sudah resmi tercatat di Sudinaker Jaksel.
Pada 29 Agustus 2024, surat pemberitahuan pendirian serikat kepada manajemen CNN Indonesia disampaikan. Namun, pada hari yang sama, sebanyak 9 anggota SPCI mendapat surat pemberitahuan PHK sepihak sekaligus pemanggilan dari HRD. SPCI kemudian menggelar peluncuran pendirian serikat pada 31 Agustus 2024. Pada sore harinya setelah peluncuran, anggota SPCI menerima surat PHK. Jumlah yang di-PHK bertambah menjadi 14 orang.
Kini, proses tripartit sedang berjalan. Namun, pada tripartit 11 September 2024, perusahaan menolak membahas substansi perselisihan dan malah mempersoalkan tripartit yang dilakukan di Disnaker Provinsi DKI Jakarta. Perusahaan ingin tripartit dilakukan di Sudinaker Jakarta Selatan dengan dalih prosedural lokasi perusahaan berada di Jakarta Selatan.
Kemudian pada 18 September 2024, tripartit di Sudinaker Jakarta Selatan belum bisa masuk ke substansi persoalan karena masih harus menunggu surat pengalihan dari Disnaker Jakarta ke Sudinaker Jakarta Selatan.
Kondisi pekerja yang di-PHK sepihak saat ini tidak diperbolehkan bekerja dan masuk kantor. Bahkan, salah satu anggota SPCI yang hendak masuk kantor justru diusir pada saat akan masuk lobi gedung kantor karena dianggap sudah tidak bekerja di CNN Indonesia lagi. Dengan PHK sepihak ini, para pekerja terancam tidak mendapatkan hak upah untuk kebutuhan sehari-hari.
Pilihan Editor: Mahasiswa Asal Sumatera Selatan Lakukan Penipuan Lewat Peretasan Google Business Profile