Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

Dua Orang Sempat Ditangkap di Pilkada Kota Bekasi, Siapa Mereka?

Sebanyak dua orang sempat ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana Pilkada Kota Bekasi pada Rabu 27 Juni 2018 lalu.

29 Juni 2018 | 05.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Bekasi - Sebanyak dua orang sempat ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana emilihan Kepala Daerah atau Pilkada Kota Bekasi pada Rabu 27 Juni 2018 lalu. Penangkapan terjadi ketika proses pencoblosan berlangsung, namun keduanya tak sampai diproses hukum.

"Sudah dilepaskan kembali hari itu juga," kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Novita Ulya Hastuti, Kamis 28 Juni 2018.

Novita menerangkan, orang pertama yang ditangkap adalah seorang pria yang diinisialkan sebagai M. Penangkapan terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 6, Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara. M disebutkan sebagai koordinator pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi Nur Supriyanto-Adhy Firdaus.

Baca:
Begini Angka Partisipasi dan Hitung Cepat di Pilkada Kota Bekasi
Polisi Bekasi Ancam Tembak di Tempat Perusuh Pilkada

Penangkapan dilakukan atas dugaan yang bersangkutan masih melakukan kampanye meskipun sudah memasuki tahapan pencoblosan. "Modusnya membaca koran di lokasi orang-orang menuju ke TPS," kata Novita.

Ia mengatakan, ada tiga eksemplar koran lokal terbitan pekan lalu yang dibawa M. Koran tersebut menayangkan visi dan misi atau program pasangan nomor urut 2, Nur Supriyanto-Adhy Firdaus. Oleh petugas, M lalu ditangkap dan dibawa ke Markas Kepolisian Sektor Bekasi Utara.

"Karena dia bermaksud membuat calon pemilih melihat koran yang sedang dibaca agar terpengaruh ketika mencoblos," kata Novita.

Menurut Novita, tim dari Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) menilai bahwa tindakan M baru sebatas percobaan. Blum sampai melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu. Karena itu, M dilepaskan kembali. "Pengakuannya hanya sebatas membaca koran, tapi di balik itu tentu ada maksud tertentu," kata Novita.

Baca juga:
Ade Yasin Klaim Unggul di Pilkada Kabupaten Bogor 

Orang kedua yang diduga melakukan tindak pidana pemilu adalah seorang perempuan di TPS 9, Kelurahan Mustikajaya, Kecamatan Mustikajaya. Menurut Novita, perempuan berinisial A itu mengajak calon pemilih mencoblos pasangan calon yang sama, yakni nomor urut 2 yang diusung oleh koalisi PKS dan Gerindra.

"Daripada membuat gaduh, kemudian diamankan oleh petugas di sana," kata Novita.

Sayang, dia melanjutkan, laporan terlambat masuk sehingga petugas dari Gakumdu tidak sempat melakukan interogasi ihwal dugaan pelanggaran tidak pidana pemilu. Adapun kasusnya juga tidak sampai diproses hukum. "Karena belum ada dampak yang ditimbulkan, dan itu juga baru percobaan."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus