Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Ketua KPK Firli Bahuri mencopot Direktur Penyelidikan Endar Priantoro karena kasus Formula E.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menolak pencopotan Endar.
Ada motif politik di balik pencopotan Endar.
SELEPAS berbuka puasa pada 31 Maret 2023, Brigadir Jenderal Endar Priantoro menemui Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia datang sendirian ke rumah dinas Kepala Polri di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, itu. Endar membawa dua pucuk surat yang ia terima dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Warkat itu berisi pencopotannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Endar tak merinci isi seluruh obrolannya selama dua jam itu dengan Kapolri. Menurut dia, Jenderal Sigit memintanya tetap bertugas di KPK. “Kamu tetap melaksanakan tugas di KPK dan akan dibuat surat penugasan baru,” ujar Endar, menirukan ucapan Sigit, kepada Tempo, Kamis, 6 April lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jenderal Sigit berkeras Endar menduduki jabatan itu lantaran sudah menerbitkan surat perintah bernomor Sprin/904/III/KEP/2023 pada Rabu, 29 Maret lalu. Surat itu memastikan Endar tetap melanjutkan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK yang sudah dijabat sejak Maret 2020.
Firli Bahuri membalas surat itu dengan mengeluarkan surat bernomor B/1680/KP.07.00/01-54/02/2023 tentang penghadapan kembali pegawai negeri yang ditugaskan di KPK pada Kamis, 30 Maret lalu. Isinya pemberitahuan bahwa masa tugas Endar di KPK akan berakhir pada 31 Maret 2023.
Brigjen Pol. Endar Priantoro, seusai membuat laporan aduan pelanggaran etik ke Dewan Pengawas KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 4 April 2023/Tempo/Imam Sukamto
Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa juga membuat surat untuk menguatkan perintah Firli. Surat tersebut berisi pemberhentian dengan hormat Endar sebagai pegawai negeri di KPK mulai 1 April 2023.
Endar menerima kedua surat itu pada Jumat siang, atau beberapa jam sebelum bertamu ke rumah Kapolri. Saat itu ia dipanggil oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Nurul Ghufron ditemani Cahya, Kepala Biro Sumber Daya Manusia Zuraida Retno Pamungkas, Inspektur KPK Subroto, dan Kepala Biro Hukum KPK Ahmad Burhanudin.
Pertemuan berlangsung tegang. Endar diminta menerima surat pemberhentian dan meneken tanda terima. Tapi ia berkelit. “Saya tidak mau meneken tanda terima karena harus melapor dulu ke Kapolri,” tutur lulusan Akademi Kepolisian 1994 itu.
Baca: Rem Blong Formula E
Menurut penegak hukum yang mengetahui peristiwa ini, keputusan pemberhentian Endar sebenarnya tidak bulat. Lima pemimpin KPK tak satu suara. Ketua KPK Firli Bahuri serta dua Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dan Johanis Tanak, menyetujui pencopotan Endar. Sementara itu, Nurul Ghufron dan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menentang Firli.
Nurul Ghufron tak mau berkomentar ihwal pemecatan Endar. “Tentang kepegawaian mohon dikonfirmasi ke Sekretaris Jenderal KPK,” ujarnya kepada sejumlah wartawan pada Senin, 4 April lalu.
Juru bicara KPK, Ali Fikri, menyebutkan pemberhentian dengan hormat Endar adalah keputusan semua pemimpin. “Dilakukan secara kolektif kolegial, lima pemimpin sepakat dalam rapat,” katanya.
Endar meyakini surat pemberhentiannya itu keliru. Berdasarkan aturan, masa penugasan seorang polisi aktif di KPK adalah empat tahun. Artinya, jabatan Endar seharusnya berakhir pada Maret 2024.
Membalas surat pemberhentian Endar, Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat yang ditujukan kepada pimpinan KPK pada Senin, 3 April lalu. Ia menegaskan Endar Priantoro tetap ditugaskan sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Sigit juga menjelaskan pihaknya sedang mempersiapkan pengganti Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK Inspektur Jenderal Karyoto yang dipromosikan menjadi Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya.
Sigit menegaskan, Polri berkomitmen memperkuat KPK. Pimpinan KPK sebenarnya sudah meminta Karyoto dan Endar ditarik ke Polri pada November 2022. Ia baru menjawab surat itu pada 29 Maret lalu. “Kalau dua orang pada posisi strategis di KPK secara bersamaan ditarik, tentunya melemahkan KPK,” ucapnya.
Akibat dikeluarkannya surat pencopotan dari Firli, Endar tak lagi terlibat dalam penanganan perkara. Padahal ia tengah menangani sejumlah kasus besar. Di antaranya dugaan korupsi Formula E yang menyeret mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan.
Pimpinan KPK juga melarang Endar memasuki Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan. Kamis, 6 April lalu, adalah hari terakhir Endar berkantor di KPK. Saat itu ia masih bisa mengakses ruang kerjanya di lantai 11.
Endar mendadak didatangi oleh Kepala Biro Umum KPK Yonatan Tangdilintin. Ia menanyakan alasan Endar masih datang ke KPK padahal sudah diberhentikan sebagai Direktur Penyelidikan. “Setelah itu, akses saya ke KPK dicabut.”
PENCOPOTAN Brigadir Jenderal Endar Priantoro membuat situasi internal KPK bergejolak. Sejumlah penyidik KPK yang berasal dari kepolisian mengirimkan surat terbuka kepada Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa pada Senin, 3 April lalu. Mereka meminta Cahya membatalkan pemberhentian Endar.
Seorang penyidik yang berasal dari Polri, Sonny Wibisono, meneruskan surat terbuka itu ke e-mail Kepala Biro Sumber Daya Manusia KPK Zuraida Retno Pamungkas serta semua pegawai KPK. “Pemberhentian hanya dapat dilakukan apabila pegawai Komisi melanggar disiplin atau kode etik,” ujarnya dalam surat elektronik itu. Sonny tak merespons permintaan wawancara Tempo ihwal surat tersebut.
Menyikapi surat Sonny, pimpinan KPK mengumpulkan 15 penyidik yang berasal dari Polri pada Selasa, 4 April lalu. Yang hadir adalah Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, dan pihak Biro Hukum KPK. Pertemuan berakhir buntu.
Para perwira Polri itu tetap menolak pencopotan Endar. Dalam pertemuan itu, pimpinan KPK justru menegur para penyidik. Merespons hal ini, para penyidik meninggalkan ruang rapat.
Tiga hari kemudian, giliran 20 kepala satuan tugas penyelidikan KPK yang menggugat pencopotan Endar. Lewat e-mail kepada Cahya Hardianto Harefa, mereka meminta pimpinan KPK menjelaskan alasan pemberhentian Endar. Cahya tak merespons permintaan wawancara Tempo ihwal surat protes tersebut.
Dalam surat itu, mereka menyebutkan pemberhentian Endar mengganggu suasana kerja Direktorat Penyelidikan. Masalah ini juga bisa menyebabkan renggangnya hubungan KPK dengan Polri. “Saat ini beberapa personel Polri bertugas di Direktorat Penyelidikan,” demikian kutipan dari surat tersebut.
Endar ikut melawan. Ia melaporkan Firli Bahuri dan Cahya ke Dewan Pengawas KPK pada Selasa, 4 April lalu. Ada tiga hal yang dilaporkan Endar. Pertama, surat pimpinan KPK tentang penghadapan kembali pegawai yang ditugaskan di KPK kepada Kapolri pada 30 Maret lalu. Ia menganggap seharusnya surat keputusan dulu yang diterbitkan sebelum surat penghadapan dibuat.
Irjen Karyoto usai dilantik sebagai Kapolda Metro Jaya di Mabes Polri, Jakarta, 31 Maret 2023/Tempo/Febri Angga Palguna
Kedua, Endar melaporkan dugaan pimpinan KPK tidak mengikuti prosedur dalam penanganan kasus. Ketiga, dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli Bahuri atas dugaan pembocoran dokumen penyelidikan kasus korupsi di KPK kepada pejabat di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. “Tapi saya belum bisa ngomong apa-apa karena ini masih di Dewan Pengawas,” ucap Endar.
Kebocoran dokumen penyelidikan itu pertama kali diketahui tim penyelidik dan penyidik KPK saat menggeledah kantor Kementerian ESDM pada Senin, 27 Maret lalu. Saat itu mereka tengah menggeledah sejumlah ruangan.
Mereka antara lain menggeledah ruang kerja Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM sekaligus pelaksana harian Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Idris Froyoto Sihite. Kasus ini berkaitan dengan dugaan rasuah tunjangan kinerja di Kementerian ESDM tahun anggaran 2020-2022.
Tim KPK menemukan dokumen penyelidikan tunjangan kinerja yang menyerupai berkas laporan kejadian tindak pidana korupsi. Dokumen tersebut merupakan hasil penyelidikan KPK yang berisi kesimpulan hasil penyelidikan. Dokumen itu juga memuat konstruksi perkara berupa kronologi, terduga pelaku, serta pasal-pasal yang direkomendasikan untuk digunakan.
Anggota Dewan Pengawas KPK, Harjono, mengaku sudah menerima laporan Endar. “Dewan Pengawas akan mendalami laporan itu dengan permintaan keterangan dan klarifikasi berbagai pihak,” katanya.
Firli tak merespons permintaan wawancara Tempo hingga Sabtu, 8 April lalu. Juru bicara KPK, Ali Fikri, membantah kabar mengenai adanya kebocoran dokumen penyelidikan. “Pada akhirnya semua hanya tuduhan belaka dengan tujuan mengganggu upaya pemberantasan korupsi,” tuturnya.
Ketua Indonesia Memanggil 57 M. Praswad Nugraha mengatakan pembocor surat penyelidikan berpotensi dijerat pidana karena menyangkut kerahasiaan penyelidikan. Mantan penyidik KPK itu menyebutkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi mengancam pelaku dengan hukuman paling singkat 3 tahun bui dan maksimal 12 tahun penjara. “Untuk kasus di Kementerian ESDM buktinya cukup telak,” ujarnya. Praswad tak lagi menjadi pegawai KPK karena tak lulus tes wawasan kebangsaan yang digagas Firli Bahuri.
Seorang penegak hukum menceritakan kondisi lingkungan internal KPK hari-hari ini mirip dengan suasana pemecatan 58 pegawai KPK lewat TWK. Ia mencontohkan banyak isu miring yang berseliweran untuk menyudutkan pegawai yang melawan pimpinan KPK. Para pegawai KPK yang melawan pimpinan dituding sebagai pembangkang.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berupaya menenangkan anak buahnya di Kuningan—sebutan untuk Gedung Merah Putih KPK. Ia mengatakan KPK dan Polri memiliki aturan masing-masing mengenai penempatan anggota. “Aturan di KPK dan aturan di kepolisian sudah ada dan harus dipatuhi,” katanya.
KEGADUHAN pencopotan Direktur Penyelidikan KPK Brigadir Jenderal Endar Priantoro bermula dari surat Ketua KPK Firli Bahuri kepada Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 11 November 2022. Layang itu berisi permintaan pimpinan KPK agar Kapolri mempromosikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Inspektur Jenderal Karyoto dan Endar karena dianggap berprestasi.
Kapolri baru menjawab surat tersebut pada Rabu, 29 Maret lalu. Ia justru memerintahkan Endar tetap berkantor di KPK dan memperpanjang masa penugasan Endar sebagai Direktur Penyelidikan. Pada hari yang sama, Kapolri mengeluarkan telegram yang antara lain berisi promosi Karyoto sebagai Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya. “Ada keterbatasan ruang jabatan di lingkungan Polri untuk pembinaan karier, khususnya yang bertugas di KPK...,” demikian kutipan surat itu.
Surat KPK bertanggal 11 November 2022 tersebut diduga hanya cara halus Firli mendepak Karyoto dan Endar. Ditemui terpisah, sejumlah sumber yang mengetahui perkara ini meyakini pencopotan Endar berkaitan erat dengan penanganan kasus Formula E di KPK.
Firli kerap mendesak anak buahnya menaikkan tahap penyelidikan korupsi Formula E ke tingkat penyidikan. Kasus ini menyeret Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022, Anies Baswedan. Jika kasus ini naik ke tahap penyidikan, Anies berpotensi menjadi tersangka. Dalam berbagai kesempatan, Anies membantah dugaan adanya korupsi dalam penyelenggaraan balap Formula E yang digelar di Ancol, Jakarta Utara, pada 4 Juni 2022.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dan Johanis Tanak, mendukung upaya Firli. Sementara itu, penyelidik berpendapat kasus Formula E belum memenuhi dua alat bukti yang cukup agar bisa naik ke tahap penyidikan. Artinya, tak ada pihak yang bisa ditetapkan sebagai tersangka.
Pendapat Karyoto, Endar, Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu, dan Direktur Penuntutan Fitroh Rohcahyanto sejalan dengan kesimpulan tim penyelidik. Pada Februari lalu, Fitroh mundur dari KPK dan kembali bertugas di Kejaksaan Agung. “Jika dipaksakan berpotensi menimbulkan perkara hukum,” tuturnya.
Gubernur Anies Baswedan (kiri) bersama Presiden Joko Widodo (tengah) sebelum pemberian piala Formula E Jakarta atau Jakarta E-Prix 2022 di Jakarta International E-Prix Circuit (JIEC), Ancol, Jakarta, 4 Juni 2022/Tempo/Subekti.
Rupanya, tarik-menarik kasus Formula E berkaitan dengan peta politik nasional. Empat politikus pendukung pemerintah bercerita, pengusutan kasus Formula E akan berdampak pada kontestasi pemilihan presiden 2024.
Anies Baswedan merupakan bakal calon presiden yang diusung oleh Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Demokrat. Jika Anies berstatus tersangka, koalisi itu bisa bubar. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum melarang calon presiden melakukan tindak pidana.
Anies adalah bakal calon presiden yang paling diperhitungkan. Partai Gerindra juga mendeklarasikan Prabowo Subianto sebagai calon presiden. Sedangkan partai besar lain, seperti Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Golkar, belum mengumumkan kandidat. Artinya, status hukum Anies bisa menentukan nasib koalisi Partai NasDem, PKS, dan Demokrat.
Anggota Komisi Hukum dari Fraksi NasDem, Taufik Basari, ogah mengomentari dugaan motif politik di balik pencopotan Endar dan kasus Formula E. Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem Bidang Hukum itu malah meminta KPK dan Polri memperbaiki pola komunikasi. “Untuk membicarakan kepentingan penegakan hukum dengan memperhatikan kewenangan masing-masing lembaga,” katanya.
Sejumlah politikus PDIP yang dihubungi enggan berkomentar ihwal polemik kasus Formula E. Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi PDIP, Bambang Wuryanto, dan anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi PDIP, Trimedya Panjaitan, hanya membaca pesan yang dikirim ke akun WhatsApp mereka. Selama ini media massa kerap memberitakan para politikus PDIP di Dewan Perwakilan Daerah DKI Jakarta getol mengkritik penyelenggaraan Formula E di masa Anies Baswedan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Rosseno Aji, Eka Yudha Saputra, dan Ihsan Reliubun berkontribusi dalam penulisan artikel ini