Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

Hari Ketiga Operasi Lilin 2022, 5.989 Kendaraan Terjaring Tilang Elektronik

Menurut Divisi Humas Polri, kamera ETLE statis Operasi Lilin 2022 menangkap 4.867 pelanggaran. Sedangkan ETLE mobile 1.122 pelanggaran.

28 Desember 2022 | 06.38 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polri mencatatkan 5.989 kendaraan terjaring tilang elektronik hingga hari ketiga Operasi Lilin 2022. Seluruh kendaraan yang melanggar tersebut tertangkap baik oleh kamera ETLE statis dan ETLE mobile.

Menurut juru bicara Divisi Humas Polri Kombes Saptono Erlangga Waskitoroso, kamera ETLE statis Operasi Lilin 2022 menangkap 4.867 pelanggaran. Sedangkan ETLE mobile 1.122 pelanggaran.

Operasi Lilin 2022 juga mencatatkan 409 kecelakaan pada Senin lalu, 26 Desember 2022. Sebanyak 40 orang meninggal di antaranya meninggal, 43 luka berat, dan 320 orang luka ringan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saptono mengimbau masyarakat agar memastikan kondisi fisik dan kendaraannya sebelum melakukan perjalanan mudik Nataru 2022. Disarankan beristirahat setiap dua jam setelah mengemudi agar tidak kelelahan di jalan.

"Manfaatkan rest area seefektif mungkin untuk beristirahat dan pastikan saldo uang elektronik mencukupi," ujarnya, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Rabu, 28 Desember 2022.

Para pemudik liburan Nataru bisa mengakses aplikasi Google Maps untuk mendapatkan informasi mengenai arus lalu lintas yang akan dilalui. Pemudik juga bisa menghubungi Call Center 1500669 atau SMS Center 9119.

Baca: Operasi Lilin Digelar Mulai 23 Desember 2022, Waspadai Teror saat Nataru  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus