Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - PT Honda Prospect Motor (HPM) saat ini masih menunggu petunjuk teknis soal diskon PPnBM yang diterapkan tahun ini. Dengan begitu, harga mobil Honda yang beredar di website resminya belum termasuk insentif pajak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hal itu dibenarkan secara langsung oleh Marketing Director PT HPM Yusak Billy. Dirinya saat ini masih belum bisa memastikan model mobil Honda apa saja yang mendapatkan diskon PPnBM DTP awal tahun ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Belum (update harga mobil berdasarkan diskon PPnBM). Kami masih menunggu juknis (petunjuk teknis) keluar dulu. Informasinya akan segera keluar,” kata Yusak Billy kepada Tempo hari ini, Rabu, 2 Februari 2022.
Lebih lanjut, Billy mengatakan Honda akan melakukan sosialisasi terkait aturan diskon PPnBM DTP awal tahun 2022. Langkah itu akan dilakukan HPM apabila pemerintah telah resmi mengeluarkan petunjuk teknisnya.
“Kami pasti akan mengikuti petunjuk teknis yang diberikan pemerintah untuk penerapan aturan ini, dan melakukan sosialisasi melalui dealer dan pricelist produk di website kami,” ujar Billy menambahkan.
Dirinya juga menjelaskan bahwa pihaknya menyambut positif ketentuan pemerintah dalam memberikan insentif pajak pada tahun ini. Karena menurutnya, kebijakan ini dapat meningkatkan penjualan mobil di pasar Indonesia.
“Kami tentu menyambut baik akan kepastian peraturan ini, karena Insentif PPnBM DTP untuk otomotif sudah terbukti sangat efektif untuk mendorong pertumbuhan pasar, termasuk untuk penjualan Honda,” tutup dia.
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.