Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

Hubungan Karyoto dengan Muhammad Suryo, Tersangka Korupsi Rel Kereta

KPK menetapkan pengusaha Muhammad Suryo sebagai tersangka dugaan suap proyek kereta api. Orang dekat Inspektur Jenderal Karyoto.

26 November 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

DUA rumah tiga lantai yang berdiri berhadapan di Jalan Veteran, Yogyakarta, itu tak mencolok. Selain tanpa plang nama, salah satu rumah itu sepi. Pintu pagarnya bahkan terkunci. Padahal dua rumah tersebut tercatat milik PT Wira Jasa Persada dan PT Calista Perkasa Mulia. Kedua perusahaan kini sedang diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi karena diduga terseret korupsi proyek pembangunan rel kereta api.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sewaktu Tempo menyambangi dua rumah itu pada Sabtu siang, 25 November lalu, beberapa orang tampak berkerumun di salah satu halaman rumah yang tercatat sebagai alamat PT Calista Perkasa. Sudaryanto, orang yang tercatat sebagai direktur, tak ada di kantor. Sigit, penjaga kantor, mengatakan Sudaryanto jarang ngantor. “Sabtu begini sepi,” katanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KPK menengarai kedua perusahaan itu dipakai pengusaha Muhammad Suryo untuk masuk ke proyek pembangunan rel kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Pada Kamis, 23 November lalu, seusai rapat gelar perkara, KPK menetapkan Suryo sebagai tersangka baru dalam perkara proyek ini. “Sudah kami putuskan dalam rapat ekspose perkara,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada Tempo, Jumat, 24 November lalu.

Nama Suryo sebenarnya tak ada dalam akta perusahaan PT Calista Perkasa Mulia ataupun PT Wira Jasa Persada. Selama ini pria 39 tahun itu dikenal sebagai pemilik PT Surya Karya Setiabudi. Dia menguasai 2.500 lembar saham dan menjabat komisaris di perusahaan itu.

Peran Suryo dalam proyek rel kereta api terendus pada pertengahan 2022. Pada saat itu Direktur Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Harno Trimadi dan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya bertemu dengan Suryo.

Dalam pertemuan itu, Suryo menyampaikan keinginan mengerjakan salah satu proyek, yaitu pembangunan jalur ganda kereta api Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso Km 96+400 sampai Km 104+900 atau yang disebut JGSS 6 yang belum dilelang. Anggaran proyek ini mencapai Rp 164,5 miliar.

Pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian lalu merancang syarat khusus dalam dokumen kerangka acuan kerja agar perusahaan yang disodorkan Suryo, yakni PT Calista Perkasa dan PT Wira Jasa, bisa lolos tender. Kenyataannya, dua perusahaan itu tak memenuhi persyaratan yang diminta panitia.

Proyek akhirnya tender jatuh ke tangan PT Istana Putra Agung milik Dion Renato Sugiarto. Tapi ada syaratnya. Bernard, anak buah Putu Sumarjaya, meminta Dion memberikan commitment fee dan sleeping fee kepada perusahaan yang kalah tender. Pemberian uang ini, dalam penyelidikan KPK, ditengarai dirancang sejak awal sebagai modus pengaturan lelang.

Lewat perjanjian itu, Suryo kecipratan fulus Rp 11 miliar. Dari jumlah tersebut, Suryo baru menerima kiriman Rp 9,5 miliar yang ditampung di rekening istrinya. Sleeping fee buat Suryo tersebut belakangan terungkap dalam surat dakwaan Dion dan Putu. Dalam kasus ini, Dion dan Putu sudah menjadi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.

Pada awal 2023, penyidik KPK mengendus dugaan rekayasa lelang untuk memenangkan rekanan tertentu dalam proyek rel kereta api Makassar-Parepare, Sulawesi Selatan, di Direktorat Jenderal Perkeretaapian. Penyelidikan berujung operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah orang di Semarang dan Jakarta pada Selasa, 11 April lalu.

Rencana OTT KPK ini rupanya sudah bocor pada Selasa pukul 14.15 WIB. Suryo terlacak mengirimkan pesan kepada Budi Prasetyo, bawahan Harno Trimadi di Kementerian Perhubungan. “Ada KPK di Semarang, sampaikan ke Pak Harno,” begitu pesan yang diterima Budi dalam kesaksiannya di persidangan.

Mendapat laporan Budi, Harno memerintahkan Putu mengganti telepon seluler. Tapi penyelidik bergerak lebih cepat. Harno dan Putu langsung diciduk. KPK lalu mengumumkan sepuluh tersangka dalam kasus ini. Bukan hanya dalam proyek kereta api di Sulawesi Selatan, penyelidikan meluas ke proyek di Jawa bagian tengah, Jawa bagian barat, dan Jawa-Sumatera tahun anggaran 2018-2022.

Harno, Putu, Bernard, dan Dion ikut jadi tersangka. “Penerimaan uang yang diduga sebagai suap oleh pihak-pihak dalam kegiatan proyek pengadaan dan pemeliharaan jalan kereta api yang dimaksud sejauh ini diduga lebih dari Rp 14,5 miliar,” tutur Johanis Tanak.

Selama pemeriksaan KPK, Suryo menemui beberapa tersangka yang sedang ditahan. Salah satunya Putu Sumarjaya saat masih mendekam di rumah tahanan Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Timur. Putu mengakui adanya pertemuan itu. Namun Suryo tidak meminta kasus ini ditutup-tutupi. “Dia hanya tanya soal OTT,” ucap pengacara Putu, Muzakkir.

Kebocoran rencana OTT dan perjumpaan Suryo dengan beberapa tersangka memancing perhatian penyidik KPK. Namun, sampai beberapa bulan setelah OTT, penyidik KPK tak kunjung menetapkan Suryo sebagai tersangka.

Seorang penegak hukum di KPK mengatakan tarik-ulur penetapan status tersangka Suryo berkaitan dengan kasus pemerasan yang melibatkan Ketua KPK Firli Bahuri di Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya. Kasus Suryo ditengarai sebagai perkara untuk menekan Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto.

Saat kasus pemerasan Firli di kepolisian Jakarta naik ke tingkat penyidikan pada 6 Oktober lalu, Firli memerintahkan penyidik KPK mengebut pemeriksaan keterlibatan Suryo. Status Suryo menjadi tersangka hanya berselang satu hari dari penetapan tersangka terhadap Firli di Polda Metro Jaya pada Rabu, 22 November lalu.

Para pengusaha menyebut Suryo sebagai orang dekat Karyoto. Pertalian Suryo dengan Karyoto terlihat dalam aktivitas bisnis tambang pasir PT Surya Karya Setiabudi. Majalah Tempo menurunkan laporan tentang kedekatan itu pada 18 April 2020 lewat artikel berjudul “Pasir Merapi di Kuningan”.

Dugaan kedekatan Suryo dengan polisi juga muncul dalam persidangan. Dalam sidang Dion di Pengadilan Tipikor Semarang, misalnya, Harno mengaku, saat pertama kali bertemu, Suryo memperkenalkan diri sebagai anggota tim Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI. Seorang pengusaha tambang yang ditemui Tempo juga mengatakan Suryo dikenal sebagai pengusaha yang memiliki kedekatan dengan jenderal polisi.

Tempo berupaya menghubungi sejumlah kolega dekat Suryo, tapi tak ada respons. Kerabat Suryo, Eko Sakti, berjanji menjelaskan duduk perkara mengenai Suryo. “Nanti, kalau ke Jakarta, Mas Suryo bakal menjelaskan semuanya,” katanya. Tempo kembali menghubungi Eko, tapi belum ada tanggapan hingga Sabtu, 25 November lalu.

Tempo juga menyambangi alamat PT Surya Karya Setiabudi di Jalan Seturan Nomor 119, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, seperti yang tertera dalam akta perusahaan. Para tetangga membenarkan bahwa Suryo tinggal di sana. Tapi ia tak ada di rumah yang sedang dalam pembangunan tersebut. “Suryo baru sekali ke sini bersama keluarganya pertengahan 2023,” ucap Rizki, salah satu pekerja bangunan di lokasi.

Kantor PT Surya Karya Setiabudi milik pengusaha Muhammad Suryo di Jalan Seturan Nomor 119, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 25 November 2023. Tempo/Shinta Maharani

Saat bersaksi dalam sidang Harno pada 3 Agustus lalu, Suryo membantah tudingan bahwa ia meminta sleeping fee. Ia menyebutkan uang Rp 9,5 miliar tersebut tak berkaitan dengan proyek. Suryo mengklaim uang itu hasil transaksi jual-beli rumah. Ia juga membantah tudingan ikut dalam lelang proyek JGSS 6. “Tidak pernah ikut,” ujarnya.

Johanis Tanak memastikan penetapan Suryo sebagai tersangka didasari barang bukti, bukan karena Firli Bahuri menjadi tersangka di Polda Metro Jaya. Johanis menjawab diplomatis bahwa penyidikan mengarah kepada Karyoto. “Tentu akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum,” tuturnya.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Eka Yudha, Riky Ferdianto, dan Shinta Maharani dari Yogyakarta berkontribusi dalam penulisan artikel ini. Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Orang Dekat Proyek Sepur"

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus