Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

IM57 Bilang UU KPK Berlaku Lex Specialis dalam Penetapan Tersangka Kembali Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Ketua IM57+ M Praswad Nugraha, mengatakan penetapan kembali Eddy Hiariej sebagai tersangka, perlu mencegah pembenturan antara KUHAP dan UU KPK.

8 Maret 2024 | 10.01 WIB

Image of Tempo
material-symbols:fullscreenPerbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha, mengatakan penetapan kembali Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumhahm) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka perlu mencegah upaya pengaturan alat bukti dan pembenturan antara KUHAP dan UU KPK. “Perlu ditegaskan sekali lagi, UU KPK berlaku lex specialis kepada KPK,” katanya melalui keterangan, Jumat, 8 Maret 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Praswad, KPK harus mempertimbangkan langkah-langkah upaya paksa untuk memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan dalam koridor yang lurus. “Segera tetapkan Wamenkumham kembali sebagai tersangka dan langsung limpahkan ke Pengadilan,” ujarnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut dia, putusan praperadilan sebelumnya bermasalah karena apabila menggunakan logika tersebut maka KPK tidak akan pernah menetapkan tersangka karena KPK selalu menerbitkan sprindik bersamaan dengan penetapan tersangka. “KPK berpegangan pada Pasal 44 UU KPK di mana bukti permulaan dilakukan pada tahap penyelidikan,” katanya.

Praswad menuturkan, Hakim tak bisa menggunakan logika dengan penerapan proses penyidikan versi KUHAP dalam mengumpulkan bukti yang dilakukan penyidik KPK, karena pada UU KPK berlaku lex specialis. “Pada Pasal 44 UU KPK alat bukti di kumpulkan pada tahapan penyelidikan,” katanya.

Praswad mengatakan, perbedaan pengumpulan alat bukti UU KPK harus ditegaskan dan diterangkan seterang-terangnya untuk menghindari potensi digunakannya kembali strategi pra peradilan yang sama, seolah-olah KPK tak berwenang mengumpulkan alat bukti pada tahap penyelidikan. “KPK perlu membangun kasus yang solid pada tahap penyelidikan sehingga proses penyidikan dapat dilakukan secara cepat,” ujarnya.

Pimpinan KPK telah memerintahkan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi untuk menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan atau sprindik penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej.

Ihwal penerbitan sprindik tersebut diungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. "Terbitkan sprindik baru. Kapannya yang penting sudah kita perintahkan. Ikuti saja itu apa yang jadi mau hakim," katanya saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Rabu, 6 Maret 2024.

Menurut Alex, KPK tidak perlu melakukan ekspose perihal penerbitan sprindik baru. Sebab, penyidik meyakini bukti yang cukup untuk menjerat Eddy Hiariej.

BAGUS PRIBADI | MUTIA YUANTISYA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus