Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo resmi membentuk Korps Pemberantasan Korupsi di bawah naungan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri yang ditandatangani pada Selasa, 15 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri,” demikian bunyi Pasal 20A Ayat (1) dalam Perpres 122/2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Korps ini bertugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Selain itu, Kortastipidkor juga bertugas melakukan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi.
Dalam perpres itu, disebutkan Kortastipidkor dipimpin oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) yang berpangkat jenderal bintang dua atau inspektur jenderal. Ia bertanggung jawab kepada Kapolri.
Sementara itu, ia akan dibantu oleh seorang Wakil Kakortastipidkor atau Wakakortastipidkor. Tugas wakil tersebut diemban oleh seorang dengan pangkat jenderal bintang satu atau brigadir jenderal.
Adapun dalam Pasal 4 yang mengatur tentang struktur organisasi Polri, unsur pelaksana tugas pokok yang dulunya terdiri dari enam unsur, kini termuat tujuh. Ketujuh unsur tersebut meliputi:
1. Badan Intelijen Keamanan;
2. Badan Pemelihara Keamanan;
3. Badan Reserse Kriminal;
4. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
5. Korps Lalu Lintas;
6. Korps Brigade Mobil; dan
7. Detasemen Khusus 88 Anti Teror.