Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat transportasi Djoko Setijowarno turut mengomentari kejadian kecelakaan KRL dengan mobil di Depok yang berujung pada upaya hukum yang dilakukan oleh PT KAI (Persero).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Djoko, hal itu dapat dilakukan oleh PT KAI (Persero) karena perjalanan kereta dilindungi Undang-undang. “Seperti halnya di Tulungagung, PO Bus dituntut oleh PT KAI,” kata Djoko kepada Tempo, Kamis, 21 April 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Djoko mengatakan, yang perlu mendapatkan perhatian serius lagi adalah kehadiran perlintasan sebidang ilegal seperti pada lokasi kecelakaan tersebut.
“Perlu perhatian serius terhadap perlintasan sebidang ilegal itu, dan ini tanggung jawab Pemda, bukan tanggungjawab PT KAI atau DJKA,” kata Djoko.
Djoko mengatakan, seharusnya perlintasan sebidang ilegal patut dijadikan bahan evaluasi oleh Pemerintah Kota Depok, agar tidak kembali menimbulkan kerugian baik kepada masyarakat maupun PT. KAI sendiri.
“Pemkot Depok harus segera menutup semua perlintasan liar di daerahnya,” kata Djoko.
Pantauan Tempo, memang tidak sedikit perlintasan liar di Kota Depok utamanya pada jalan yang dilintasi perjalanan KRL mulai dari Citayam, Cipayung, Pancoran Mas, hingga Beji. Perlintasan resminya dapat dihitung oleh jari hanya ada dua yakni di dekat Stasiun Citayam dan di Jalan Raya Dewi Sartika.
Sebelumnya, VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, KAI menyayangkan kecerobohan pengguna jalan yang tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan dan gangguan perjalanan KRL yang menghambat aktivitas masyarakat banyak pada Rabu pagi 20 April 2022.
“KAI akan menuntut pengemudi mobil untuk mempertanggungjawabkan kelalaiannya yang tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kerusakan sarana dan gangguan perjalanan,” kata Joni melalui keterangan persnya yang diterima Tempo, Kamis 21 April 2022.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA