Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur menetapkan dua perangkat desa di daerah itu sebagai tersangka korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan Pendapatan Asli Desa (PADes) 2014-2019.
"Ya, kami telah menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi APBDes dan PADes di Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman. Tersangka tersebut adalah kades dan bendahara desa," kata Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Tri Sutrisno di Tulungagung, Ahad, 11 Agustus 2024.
Ia mengatakan penanganan kasus ini sebenarnya sudah lama, sekitar tiga tahun sejak penyelidikan resmi dimulai pada 2021. Kasus ini akhirnya dinyatakan naik status ke penyidikan setelah hasil pengumpulan barang bukti dan keterangan menemukan sejumlah alat bukti untuk menjerat para tersangka yang terlibat.
Kepala desa dan bendahara Desa Batangsaren kemudian dijadikan tersangka karena dinilai berperan dan bertanggung jawab langsung atas kebocoran anggaran desa setempat selama kurun 2014-2019.
Keduanya diduga telah bersekongkol untuk melakukan korupsi anggaran desa, termasuk dalam penyewaan tanah kas desa. Kerugian negara akibat perbuatan mereka diperkirakan mencapai Rp787 juta selama periode tersebut.
Kedua tersangka yang berinisial RPG (kades) dan KMZ (bendahara) saat ini telah dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Tulungagung untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
Penahanan ini dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan melarikan diri sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
Meskipun telah berstatus sebagai tersangka, RPG dan KMZ masih menjabat sebagai Kades dan Bendahara Desa Batangsaren.
Pihak Kejari Tulungagung kini berfokus mempercepat pemberkasan agar kasus ini segera masuk ke tahap persidangan. "Kami akan segera melakukan percepatan pemberkasan untuk bisa disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya," kata Tri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini