Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Munarman, juru bicara juga Sekretaris Umum di organisasi masyarakat yang telah dibubarkan negara, Front Pembela Islam atau FPI, berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Salemba, Selasa 8 Agustus 2023. Ikrar itu diucapkannya sebagai narapidana teroris menjelang peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-78.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Lapas Kelas IIA Salemba Yosafat Rizanto menilai Munarman selama berada di Lapas Salemba kooperatif dan mengikuti semua kegiatan pembinaan. "Dia mengikuti program deradikalisasi," kata Yosafat dalam keterangan tertulis.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Yosafat, ikrar setia NKRI merupakan keberhasilan proses deradikalisasi di dalam lapas. Juga bentuk kesungguhan tekad dan semangat narapidana teroris untuk kembali pada ideologi Pancasila, membangun kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bingkai NKRI.
Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Erwedi Supriyatno, dalam keterangan tertulis yang sama, memberi apresiasi kepada jajaran Lapas Salemba atas keberhasilan tersebut. Sampai hari ini, kata Erwedi, jumlah narapidana terorisme yang telah menyatakan ikrar setia kepada NKRI sebanyak 168 orang atau telah mencapai 336 persen dari target Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada tahunini.
Erwedi berharap ikrar setia seperti yang telah diucapkan Munarman menjadi awal kebangkitan seorang narapidana teroris menjadi anggota masyarakat yang memiliki kesadaran terhadap hak dan kewajiban baik sebagai individu, masyarakat, dan sebagai warga negara. Dengan pernyataan ikrar setia kepada NKRI ini, berarti Munarman telah siap untuk mencintai NKRI dan bersama-sama menjaga Pancasila.
"Menghargai perbedaan yang ada dan memahami bahwa Pancasila bukan semata-mata hanya berkedudukan sebagai Dasar Negara Republik Indonesia tetapi juga sebagai Ideologi Nasional," katanya.
Munarman, dalam keterangan tertulis itu, menyatakan proses pembinaan narapidana teroris atau program deradikalisasi di Lapas Salemba tidak semata-mata menjadikan narapidana sebagai objek pembinaan. Tetapi juga sebagai subjek yang diikutsertakan dalam kegiatan pembinaan itu sendiri. “Tidak melulu dicekoki oleh pembinaan tetapi diikutsertakan untuk merancang pembinaan menjadi lebih efektif,” kata dia.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhi hukuman penjara selama tiga tahun kepada Munarman pada 6 April 2022 lalu. Munarman divonis melanggar Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Jeratan pasal tersebut mengatur tindak pidana menyembunyikan informasi terkait terorisme.
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis Munarman menjadi empat tahun. Mahkamah Agung lalu menguranginya kembali menjadi tiga tahun dalam putusan kasasinya.
Pilihan Editor: Rocky Gerung Minta Hentikan Persekusi terhadap Dirinya