Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

Nikita Mirzani Jemput Paksa Anaknya: Polisi: Hak Ibu

Kepolisian Resor Jakarta Selatan menyatakan Nikita Mirzani berhak menjemput anaknya, LM, karena masih dalam pengasuhan

20 September 2024 | 11.17 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Jakarta Selatan menyatakan Nikita Mirzani berhak menjemput anaknya, LM, 17 tahun. Nurma menuturkan Polres Jaksel ikut mendampingi saat penjemputan sebab ada permintaan dari Nikita Mirzani dan ada keperluan untuk visum.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Itu hak ibu, karena dia (LM) masih dalam pengasuhan," ujar Kepala Seksi (kasi) Humas Polres Jaksel Ajun Komisaris Nurma Dewi, Jumat, 20 September 2024.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penjemputan LM dari sebuah apartemen ramai dibicarakan publik. Anak sulung dari Nikita tersebut memang sudah tidak tinggal bersama dengan ibunya sejak pertengahan 2023, lantaran dipicu konflik. 

Dari video yang beredar di media sosial, tampak LM histeris, menolak, bahkan harus dibopong untuk masuk ke dalam mobil. Selain bersama Pihak Polres Jaksel, Nikita Mirzani tampak didampingi oleh teman dan keluarga. Peristiwa penjemputan itu terjadi pada Kamis, 19 September 2024. 

Sebelumnya, Nikita membuat laporan ke Polres Jaksel dengan terlapor Vadel Alfajar Badjideh, mantan kekasih dari LM. Nikita melaporkan kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan tindakan aborsi. 

Pasal yang disangkakan kepada terlapor adalah Pasal 76D dan atau Pasal 77 A juncto 45 A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 421 KUHP juncto Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 346 KUHP Juncto 81 KUHP.

Laporan Nikita Mirzani sempat dibantah oleh anaknya sendiri. Melalui Instagram, LM membantah pernah hamil dan melakukan aborsi.

Kamis malam setelah penjemputan, Nikita bersama sang putri langsung datang ke Polres Jaksel. Ia mengatakan, proses pemeriksaan putrinya  didampingi oleh Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan (PPPA) dan Komnas Perempuan. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus