Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Menteng mendapati sejumlah orang di lokasi car free day (CFD), Jakarta Pusat melanggar aturan kampanye karena memakai baju salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Panwas Kecamatan Menteng Rosaluna menyebut, pihaknya mendapati pelanggaran tersebut saat sedang melakukan pengawasan di area CFD dua pekan belakangan ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Udah dua minggu kami temukan ada yang langgar. Dia pakai baju salah satu paslon dan dari paslon yang sama,” kata Rosaluna saat ditemui di Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat pada Ahad, 24 Desember 2023.
Dia menuturkan Panwascam mulai mengawasi area CFD Jakarta sejak tiga pekan lalu. Petugas Panwascam Menteng disebar ke tiga titik ramai di Jakarta Pusat, yakni Tanah Abang, Menteng, dan Gambir.
Menurut Rosaluna, segelintir orang yang terpantau menggunakan baju salah satu paslon di kawasan CFD sudah ditegur. Rosaluna enggan menyebut siapa wajah atau nama paslon yang terpampang dalam baju tersebut.
“Jumlahnya enggak banyak cuma 1, 2 orang saja kami tegur dan kami suruh bajunya dibalik,” tuturnya.
Panwascam Menteng akan mengawasi aktivitas kampanye di area CFD Jakarta hingga masa tenang Pemilihan Umum atau Pemilu 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan masa tenang pada 11-13 Februari 2024.
“Pengamanan sampai nanti masa tenang,” ujar Rosaluna.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Benny Sabdo pernah menyampaikan bahwa kawasan CFD harus steril dari aktivitas politik atau kegiatan kampanye. Dasar hukumnya adalah Pasal 7 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
“Jakarta car free day tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik apalagi aktivitas kampanye," ujarnya pada Selasa, 5 Desember 2023.