Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

Pemerintah Terapkan IKD Secara Bertahap, Apa Bedanya KTP Digital dan e-KTP Biasa?

Pemerintah melalui Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan menerapkan IKD. Apa bedanya KTP Digital dan e-KTP Biasa?

12 Desember 2023 | 17.17 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) akan menerapkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) secara bertahap. Sebelumnya, IKD dikenal sebagai KTP digital yang tidak memiliki bentuk fisik. Implementasi KTP digital kemudian diwujudkan ke dalam bentuk aplikasi IKD yang tersedia di Play Store dan App Store. Nantinya, secara bertahap setiap warga harus memiliki handphone yang terinstal IKD 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dilansir dari Koran Tempo, pemerintah telah mulai menguji coba penggunaan IKD tersebut kepada aparatur sipil negara pada pertengahan 2022. Pada Februari 2023, pemerintah daerah di sejumlah provinsi mulai gencar mengimplementasikan IKD. Pada akhir tahun ini, pemerintah menargetkan sekitar 20 persen dari total 50 juta pemegang e-KTP untuk mengaktifkan IKD. Saat ini, sudah ada 10 juta unduhan IKD di Play Store. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perbedaan e-KTP dengan IKD

Dilansir dari Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP adalah identitas resmi seseorang sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota dan berlaku di seluruh wilayah NKRI

Informasi pribadi yang tercantum dalam e-KTP meliputi foto, tanda tangan, nama, alamat, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Walaupun memiliki label elektronik, tetapi e-KTP masih berbentuk kartu fisik yang dicetak oleh Dinas Dukcapil setelah diajukan oleh penduduk.

Sementara itu, IKD merupakan pemindahan dari e-KTP yang saat ini digunakan oleh penduduk Indonesia ke dalam handphone. Nantinya, informasi yang ada di dalam e-KTP akan bisa diakses dalam bentuk foto atau QR Code. Berbeda dengan e-KTP, IKD tidak perlu dicetak fisik. Namun, penduduk yang baru mengajukan KTP tetap harus merekam identitas dirinya terlebih dahulu di Dukcapil. 

Selain data dari e-KTP, IKD juga menawarkan fitur-fitur lain. Di dalam aplikasi tersebut akan muncul  6 menu yaitu Data Keluarga, Dokumen, Tanda Tangan Elektronik, Pelayanan, Pemantauan Pelayanan, Histori Aktivitas, Ubah PIN/Kata Kunci, Lepas Perangkat, dan Keterangan. 

Kemudian dalam menu Data Keluarga, akan muncul biodata anggota keluarga yang terdaftar pada KK. Pada menu Dokumen dibagi menjadi dua menu, yaitu Kependudukan dan Lainnya, dalam menu Kependudukan terdapat file e-KTP dan Kartu Keluarga secara digital.

Sementara itu, pada menu lainnya terdapat informasi history vaksin Covid-19, NPWP, informasi Kepemilikan Kendaraan, Informasi BKN (Badan Kepegawaian Nasiona) serta Daftar Pemilih Tetap tahun 2024.

Pada bagian bawah terdapat menu KTP Digital, Biodata, Pindai, dan Kunci. Dalam menu KTP Digital, akan muncul kode QR apabila ingin memberikan informasi diri kepada orang lain. Sedangkan pada menu pindai untuk melakukan pemindaian kode QR untuk melihat data diri orang lain yang dibagikan. 

Aplikasi IKD memiliki keamanan yang dilengkapi dengan fitur pencegahan tangkap layar atau screenshot. Fitur tersebut sebagai upaya untuk meminimalkan penyalahgunaan informasi. Selain itu, kode QR yang digunakan akan selalu berubah-ubah sehingga data dalam IKD lebih aman. 

ANANDA RIDHO SULISTYA  | KORAN TEMPO | IQBAL MUHTAROM 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus