Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

Instruksi Satu Suara Sebelum Sidang: Cerita di Balik Putusan Sengketa Pilpres

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pilpres 2024. Sempat mencuat diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka.

28 April 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

HARI mengancik subuh saat lima hakim Mahkamah Konstitusi merampungkan berkas putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum untuk pemilihan presiden pada Senin, 22 April 2024. Dibantu panitera, mereka memfinalisasi berkas putusan MK selama empat hari. Lima hakim itu, yakni Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, Guntur Hamzah, Arsul Sani, Ridwan Mansyur, dan Daniel Yusmic, berada di kubu penolak gugatan sengketa pilpres yang diajukan Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini



Lima jam setelah merampungkan berkas putusan, delapan hakim MK pun menggelar sidang pamungkas perkara pemilihan presiden 2024. Bergantian mereka mengimlakan pokok-pokok putusan dari lembaran kertas yang baru keluar dari mesin cetak. “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo.

Setarikan napas kemudian, ia mengayun palu persidangan. Upaya Ganjar-Mahfud Md. dan Anies-Muhaimin Iskandar menggugat kecurangan pemilu yang melibatkan Presiden Joko Widodo pun gagal total. Pilpres 2024 berakhir dengan kemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Kemenangan Prabowo-Gibran di Mahkamah Konstitusi sudah terbaca dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) hari pertama yang digelar di lantai 16 gedung Mahkamah pada Selasa, 16 April 2024. Tiga narasumber, dua di antaranya pejabat MK, mengatakan, setelah rapat dibuka, para hakim menyampaikan opini terhadap bukti-bukti yang dihadirkan penggugat dan keterangan saksi. 

Seorang pejabat Mahkamah Konstitusi yang mengetahui isi rapat bercerita, hakim Guntur Hamzah langsung menyatakan Mahkamah tak berwenang mengadili gugatan yang diajukan kubu Anies dan Ganjar. Alasannya, dalil gugatan dari pemohon tak mencerminkan adanya sengketa atas perselisihan hasil pemungutan suara. Pun tak ada bukti soal perbedaan perolehan suara dari hasil pencoblosan.

Perdebatan pun terjadi. Narasumber yang sama bercerita, seorang hakim menyatakan Mahkamah Konstitusi tak hanya mengadili masalah pemilu pada aspek statistik atau selisih perolehan suara para pasangan calon presiden. Mahkamah juga melihat kemungkinan adanya persoalan dalam proses pelaksanaan pilpres akibat tidak optimalnya pengawasan lembaga penyelenggara pemilu.

Hakim lain mempersilakan Guntur keluar dari ruang persidangan jika menganggap MK tak memiliki kewenangan mengadili persoalan pemilu di luar sengketa hasil. Mayoritas hakim menyetujui rapat tetap berjalan. Guntur akhirnya mengikuti suara mayoritas hakim.  

Pun hakim Daniel Yusmic disebut ikut menolak seluruh gugatan pemohon sedari awal. Daniel tak menanggapi panggilan telepon dan pesan yang dilayangkan Tempo hingga Sabtu siang, 27 April 2024. Sedangkan Guntur Hamzah enggan berkomentar soal informasi yang didapat Tempo. “Informasi di RPH hakim bersifat rahasia,” ucapnya melalui WhatsApp pada Jumat, 26 April 2024.

Guntur Hamzah salah satu hakim yang mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden. Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang berusia kurang dari 40 tahun bisa menjadi calon presiden/wakil presiden. Putusan tersebut memberi karpet merah bagi Gibran, putra Presiden Joko Widodo, menjadi calon wakil presiden. 

Berseberangan dengan mayoritas hakim yang menolak gugatan, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat cenderung mengabulkan permohonan pemohon. Arief bahkan disebut-sebut menyetujui seluruh petitum pemohon sejak awal.

Arief dan Enny menolak menerima permintaan wawancara Tempo ketika dimintai tanggapan pada Selasa, 23 April 2024. “Para hakim tak boleh memperdebatkan putusan,” kata Enny melalui pesan pendek. Adapun Saldi Isra hingga Sabtu siang, 27 April 2024, tak merespons pesan dan panggilan telepon Tempo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih berbincang dengan Saldi Isra dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, 1 April 2024. Antara/Galih Pradipta

Tiga hakim ini membacakan pendapat berbeda atau dissenting opinion­ saat sidang putusan perkara pemilihan presiden. Saldi, Enny, dan Arief menyorot pemilu yang berjalan tak jujur dan tak adil dalam opini mereka. Mereka pun menyinggung ketidaknetralan pejabat dan negara, dari aparatur sipil negara hingga Presiden Jokowi.

Saldi memberikan catatan terhadap pembagian bantuan sosial atau bansos. Mencermati fakta persidangan, Saldi menilai bansos yang dibagikan Jokowi dan pejabat negara selama masa kampanye berkorelasi dengan kepentingan elektoral. “Saya berkeyakinan bahwa dalil pemohon terkait dengan politisasi bansos beralasan menurut hukum,” ujar Saldi dalam sidang putusan.

Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih berpendapat serupa. “Terjadi ketidaknetralan pejabat yang sebagian berkelindan dengan pemberian bansos di beberapa daerah,” tutur Enny. Arief beropini bahwa fakta persidangan menunjukkan pemerintah ikut memenangkan pasangan calon tertentu. “Pemerintah telah melakukan pelanggaran pemilu secara terstruktur dan sistematis,” kata Arief.

•••

SIKAP dua hakim konstitusi mengalami perubahan jika dilihat dari putusan perkara nomor 90 tentang batas usia calon presiden/wakil presiden. Enny Nurbaningsih, yang dalam putusan sebelumnya menerima dengan catatan (concurring), mengajukan dissenting opinion dalam sengketa pemilihan presiden. Sedangkan Suhartoyo, yang menolak gugatan nomor 90, malah menolak sengketa pilpres.

Seorang pejabat Mahkamah Konstitusi bercerita, Enny sempat ragu terhadap petitum yang diajukan pemohon. Kedua gugatan itu tak berfokus mempersoalkan hasil pemungutan suara. Padahal MK bertugas mengadili sengketa perselisihan hasil pemilu. Namun, setelah mendalami bukti dan keterangan saksi, guru besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, itu menunjukkan sikap berbeda.

Sejumlah kolega Enny di Universitas Gadjah Mada mendorong Enny tak mengabaikan indikasi kecurangan. Para akademikus UGM mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan. Kolega Enny di UGM juga menyertakan berbagai indikasi pelanggaran pemilu selama proses kampanye hingga pemungutan suara.

Guru besar hukum pidana UGM, Marcus Priyo Gunarto, mengatakan koleganya di kampus biru membuat gerakan “Kartini Bangkit Mengawal MK”. Gerakan itu ditujukan untuk Enny sebagai hakim perempuan satu-satunya di MK dan disampaikan di grup percakapan yang diikutinya. “Kami berharap Enny sejalan dengan Kartini yang berani,” tutur Marcus, Jumat, 26 April 2024. 

Civitas akademika Universitas Gadjah Mada menyatakan sikap pada acara Kartini Bangkit: Mengawal Putusan MK untuk Demokrasi Indonesia di Balairung UGM, Yogyakarta, 21 April 2024. Antara/Andreas Fitri Atmoko

Dimintai tanggapan melalui pesan pendek pada Jumat, 26 April 2024, Enny mengatakan dissenting opinion-nya tak dipengaruhi oleh pihak mana pun. “Ini berangkat dari pembacaan saya terhadap fakta-fakta persidangan,” ujarnya. Dua pejabat MK mengatakan telepon seluler para hakim, termasuk Enny, nonaktif selama proses persidangan sengketa pemilihan presiden.

Keadaan berbeda terjadi pada Suhartoyo. Tiga pejabat di MK menyebutkan Suhartoyo memiliki pandangan sebagai hakim yang konservatif. Selama persidangan, ia melihat dalil-dalil pemohon soal kecurangan pemilu sulit dibuktikan. Meskipun menolak gugatan pemohon, Suhartoyo memberikan berbagai catatan dalam rapat permusyawaratan hakim.  

Suhartoyo, kata seorang narasumber yang mengetahui jalannya rapat, melihat indikasi berbagai persoalan yang terjadi selama pemilu karena tidak ada ketentuan yang mengatur batas kewenangan pejabat. Ia merekomendasikan adanya perbaikan aturan seperti Undang-Undang Pemilu.

Sidang perselisihan hasil pemilihan presiden tak diikuti oleh bekas Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman. Adik ipar Presiden Joko Widodo itu terbukti melanggar etik dalam memutus gugatan batas usia calon presiden dan wakil presiden. Anwar, paman Gibran Rakabuming Raka, cawe-cawe dalam putusan yang memberikan jalan bagi keponakannya maju sebagai kandidat wakil presiden. 

Meski tak menangani sengketa Pemilu 2024, Anwar tetap berada di gedung Mahkamah Konstitusi. Kolega Anwar menyebutkan bahwa dia datang setiap hari dan berkantor di lantai 15 atau ruangan ketua hakim. “Memang (Anwar) masih menggunakan fasilitas kantor,” kata juru bicara MK, Fajar Laksono, kepada wartawan, Senin, 22 April 2024, di kantor MK.

•••

KETERLIBATAN Presiden Joko Widodo, seperti disinggung dalam dissenting opinion para hakim, ditengarai ada karena putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, menjadi calon wakil presiden. Maka kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo pun meminta Gibran didiskualifikasi sebagai calon wakil presiden.

Dalam rapat permusyawaratan hakim konstitusi hari pertama yang digelar pada Selasa, 16 April 2024, opsi mendiskualifikasi Gibran pun sempat muncul. Seorang narasumber yang mengetahui jalannya RPH bercerita, opsi tersebut dimunculkan oleh Ridwan Mansyur. Ia hakim MK yang baru dilantik pada 8 Desember 2023 menggantikan Manahan Sitompul yang purnatugas.

Ridwan tak terlibat dalam putusan perkara nomor 90 tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden. Hakim lain yang berada di ruang rapat menyatakan opsi mencoret Gibran sebagai peserta pemilihan presiden 2024 tak mungkin diambil. Sebab, gugatan sengketa pemilu berlaku satu paket untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Opsi mendiskualifikasi Gibran pun tak bisa berjalan karena Mahkamah Konstitusi tersandera oleh putusan perkara 90. Dengan mendiskualifikasi Gibran, berarti MK menganulir putusan sebelumnya. Padahal putusan MK bersifat final dan mengikat. Sejumlah hakim pun meminta sengketa pilpres 2024 tak disangkutpautkan dengan putusan sebelumnya.

Gibran Rakabuming Raka mengunjungu sekaligus membagikan susu di Rusun Muara Baru, Jakarta, 24 April 2024. Tempo/Martin Yogi Pardamean

Ridwan Mansyur tak merespons pesan dan panggilan telepon Tempo hingga Sabtu, 27 April 2024. Sedangkan juru bicara MK, Fajar Laksono, mengaku tak mengetahui isi rapat para hakim. “Silakan bertanya kepada yang memberi informasi,” ucap Fajar di kantornya di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat, 26 April 2024.  

Mantan hakim konstitusi yang juga pakar hukum tata negara dari Universitas Udayana, Bali, I Dewa Gede Palguna, mengatakan opsi diskualifikasi bisa ditinjau dari dua sudut pandang. Jika MK dianggap sebagai lembaga yang sekadar menyelesaikan sengketa pemilu, diskualifikasi calon karena faktor selain pemungutan suara tak mungkin terjadi.

Sedangkan opsi mendiskualifikasi peserta pemilu bisa dipilih jika menggunakan perspektif lain, yaitu bahwa MK merupakan pengawal konstitusionalitas pemilu. “Dengan perspektif MK merupakan pengawal konstitusionalitas pemilu, diskualifikasi karena proses yang terjadi sebelum pemungutan suara bisa saja dilakukan,” kata Palguna kepada Tempo, Kamis, 25 April 2024.

Di kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, opsi diskualifikasi menjadi pembahasan serius. Meski peluangnya tak besar, mereka waswas jika pencoretan Gibran sampai terjadi. Seorang petinggi Partai Gerindra pun meminta tim kuasa hukum Prabowo-Gibran menolak mentah-mentah jika opsi itu berkembang. Mereka juga mengkaji cara menutup celah diskualifikasi. 

Presiden Joko Widodo melakukan penyerahan bantuan pangan beras cadangan pangan pemerintah di Gudang Bulog, Cibitung, Jawa Barat, 16 Februari 2024. Tempo/Subekti

Kemungkinan diskualifikasi Gibran juga sempat dibahas dalam acara halalbihalal di kantor Dewan Pimpinan Pusat Golkar pada 15 April 2024. Dua politikus partai beringin yang hadir dalam acara itu mengatakan Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto meminta tim kampanye Prabowo-Gibran memikirkan antisipasi politik jika MK mendiskualifikasi Gibran.

Ketua DPP Golkar Dave Laksono enggan memberikan tanggapan soal pembicaraan di kantor partainya. “Sudah tidak relevan membahas hal tersebut,” ujarnya kepada Tempo saat dihubungi pada Jumat, 26 April 2024.

Sekretaris Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran, Nusron Wahid, membantah kabar bahwa kemungkinan diskualifikasi menjadi pembahasan serius dalam diskusi internal. “MK bertugas mengadili hasil pemilu, bukan proses pelaksanaan pemilu,” kata Nusron melalui WhatsApp, Jumat, 26 April 2024.  

•••

PRESIDEN Joko Widodo atau Jokowi turut mengawasi jalannya persidangan sengketa pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi. Seorang narasumber bercerita, Jokowi pun mengantisipasi jika persidangan itu berdampak kepadanya. Apalagi, dalam persidangan, kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo menyorot cawe-cawe Presiden untuk memenangkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Dalil penggugat menunjukkan intensitas Jokowi turun ke daerah untuk membagi-bagikan bantuan sosial meningkat menjelang hari pencoblosan. Untuk membuktikan keterlibatan Jokowi buat memenangkan calon suksesornya melalui penyaluran bansos, hakim MK memanggil empat menteri sebagai pemberi keterangan pada 5 April 2024.

Empat menteri itu adalah Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini. Mereka, selain Presiden Jokowi, dianggap paling mengetahui soal penyaluran bansos pada masa kampanye.

Seorang petinggi PDI Perjuangan bercerita, sebelum menerima kabar pemanggilan oleh MK, Risma—begitu Tri Rismaharini biasa disapa—menyampaikan rencananya kepada pengurus partai. Mantan Wali Kota Surabaya itu menyatakan akan buka-bukaan soal berbagai pelanggaran yang dilakukan Jokowi dalam pembagian bansos. Risma, kader PDIP, tak dilibatkan dalam proses pembagian bansos yang merupakan tugasnya.

Tiga hari sebelum pemeriksaan di MK, atau 2 April 2024, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengumpulkan empat menteri itu di kantornya. Dua narasumber yang mengetahui isi pertemuan itu bercerita, Pratikno meminta para menteri tersebut mensinkronkan paparan. Pratikno pun ditengarai mengarahkan para menteri agar satu suara menjelaskan pembagian bansos pada masa kampanye.

Staf khusus presiden bidang hukum, Dini Purwono, membantah jika Istana disebut cawe-cawe untuk mempengaruhi persidangan Mahkamah Konstitusi. Ia mengklaim Presiden Jokowi menghormati pemanggilan anak buahnya. “MK berhak memanggil siapa pun yang dianggap perlu didengar keterangannya,” tutur Dini, Jumat, 26 April 2024. Sedangkan Pratikno tak merespons panggilan telepon dan pesan Tempo.

Dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Airlangga Hartarto mengatakan kedatangan para menteri sebagai saksi pemberi keterangan telah diketahui Jokowi. “Arahan Bapak Presiden, kami menyampaikan semua sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing kementerian seluas-luasnya,” kata Ketua Umum Golkar—partai pendukung Prabowo-Gibran—itu dalam sidang di MK, Jumat, 5 April 2024.  

Tiga mantan hakim Mahkamah Konstitusi yang memantau jalannya persidangan menilai para pengadil konstitusi tak menggali lebih dalam keterangan normatif yang disampaikan empat menteri itu. Menurut mereka, hakim konstitusi tak cukup memandang persoalan dari sisi hukum formal. Seharusnya para hakim bisa memperdalam kebijakan penyaluran bantuan sosial di tengah masa kampanye.

Para mantan hakim yang diwawancarai Tempo itu menyebutkan setidaknya delapan hakim konstitusi bisa menyoroti cawe-cawe Presiden Jokowi. Misalnya peningkatan intensitas kunjungan Jokowi ke daerah untuk membagikan bansos. Ujungnya, cawe-cawe Jokowi dalam pemilu tak masuk pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi.

Adapun tim Ganjar Pranowo-Mahfud Md. membaca ada ambiguitas aturan yang ditunjukkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Sri Mulyani menuturkan, dana yang digunakan Jokowi untuk menyalurkan bansos berasal dari dana operasional presiden dan dana kemasyarakatan yang penggunaannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106 Tahun 2008 serta Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 2 Tahun 2020.

Hakim Enny Nurbaningsih dalam dissenting opinion-nya menyorot penggunaan dana tersebut. “Memunculkan persepsi bahwa penggunaan dana operasional presiden untuk bantuan kemasyarakatan memiliki tujuan politik menjelang pemilihan presiden dan wakil presiden,” ujar Enny.  

Hakim Arief Hidayat mengemukakan pendapat yang sama. Ia menyatakan belanja bantuan sosial yang dikeluarkan negara berkorelasi dengan kenaikan perolehan suara Prabowo-Gibran. “Politisasi perlindungan sosial dan bansos adalah nyata terjadi,” kata Arief dalam salah satu bagian naskah dissenting opinion-nya.

Namun hakim Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo memutuskan bahwa tindakan Presiden membagikan bansos tak melanggar hukum kendati berlangsung pada masa kampanye. Sebab, tindakan tersebut memiliki payung hukum dan aturan. Majelis hakim MK pun menyebutkan dalil penggugat terhadap Jokowi yang cawe-cawe dalam pilpres 2024 melalui bantuan sosial tak dapat dibuktikan. 

•••

MENYAMBANGI rumah Megawati Soekarnoputri di Menteng, Jakarta Pusat, Ganjar Pranowo melaporkan putusan Mahkamah Konstitusi kepada Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu. Ganjar mengatakan lima hakim menolak gugatan mereka. Namun tiga hakim lain menyampaikan sikap berbeda. 

Membaca gestur Megawati, Ganjar mengatakan presiden kelima itu tak puas. “Ibu Megawati bilang, kok bisa begitu, ya? (Kecurangan pemilu) bisa jadi masalah besar bagi Republik,” tutur Ganjar menirukan ucapan Megawati saat ditemui Tempo di kawasan Patra Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 22 April 2024.

Megawati mengajukan diri sebagai amicus curiae dalam sengketa pemilihan presiden. Dalam lembar amicus curiae setebal enam halaman yang ditulis tangan dan ketikan, Megawati menyampaikan agar MK mengambil putusan yang adil. “Semoga ketuk palu MK bukan merupakan palu godam, melainkan palu emas,” begitu menurut Megawati dalam tulisan tangannya. 

Ketua Dewan Pakar Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Hamdan Zoelva, awalnya hakulyakin gugatan Anies akan dikabulkan di persidangan. Bekas ketua hakim Mahkamah Konstitusi itu berpandangan, bukti-bukti yang dibawa di persidangan oleh tim hukum Anies akan menjadi vrije bewijsleer atau pembuktian bebas yang dipakai para hakim untuk mengabulkan gugatan. 

Pembuktian bebas mendorong hakim mengambil kesimpulan yang meyakinkan bahwa telah terjadi kecurangan secara terstruktur dan sistematis sebelum hari pencoblosan. Namun Hamdan mengaku kaget ketika Mahkamah Konstitusi menolak gugatan. Alasannya adalah penggugat tidak menyediakan bukti material yang cukup. 

“Kalau memahami pembuktian sengketa pilpres secara formalistis seperti itu, putusan MK tidak akan pernah memenangkan gugatan perselisihan hasil pemilu,” kata hakim yang memimpin sidang sengketa pilpres pada 2014 ini di kantornya di Jakarta Selatan, Rabu, 24 April 2024.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Egi Adyatama, Imam Hamdi, Amelia Rahma, Daniel Ahmad Fajri, dan Shinta Maharani dari Yogyakarta berkontribusi pada artikel ini. Di edisi cetak, artikel ini berjudul "Instruksi Satu Suara Sebelum Putusan MK"

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus