Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

Para Tersangka Suap Hakim Kasus Ronald Tannur

Suap putusan bebas Ronald Tannur merembet hingga Mahkamah Agung. Jaksa keburu mencokok Zarof Ricar.

3 November 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SAAT menggeledah rumah pensiunan pegawai Mahkamah Agung, Zarof Ricar, Kejaksaan Agung menemukan uang tunai dari berbagai mata uang asing senilai Rp 920 miliar. Jaksa penyidik tengah menelusuri asal-usul uang tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kejaksaan mencokok Zarof setelah menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, serta seorang pengacara bernama Lisa Rachmat. Ketiga hakim itu diduga menerima suap dalam perkara pembunuhan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Mereka menjatuhkan vonis bebas bagi Ronald Tannur meski jaksa bisa menunjukkan bukti cukup terjadi penganiayaan dan pembunuhan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Naskah: Fajar Pebrianto, Sumber: Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus