Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
SAAT menggeledah rumah pensiunan pegawai Mahkamah Agung, Zarof Ricar, Kejaksaan Agung menemukan uang tunai dari berbagai mata uang asing senilai Rp 920 miliar. Jaksa penyidik tengah menelusuri asal-usul uang tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kejaksaan mencokok Zarof setelah menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, serta seorang pengacara bernama Lisa Rachmat. Ketiga hakim itu diduga menerima suap dalam perkara pembunuhan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Mereka menjatuhkan vonis bebas bagi Ronald Tannur meski jaksa bisa menunjukkan bukti cukup terjadi penganiayaan dan pembunuhan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Naskah: Fajar Pebrianto, Sumber: Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial