Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan 14 partai politik tak lolos dalam tahap penelitian administrasi sebagai calon peserta Pemilihan Umum 2019. KPU meminta seluruh partai yang sebelumnya dinyatakan telah melengkapi berkas pendaftaran tersebut memperbaiki dokumen persyaratan selambat-lambatnya pada 1 Desember mendatang.
Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari, mengungkapkan temuan paling krusial dalam penelitian berkas adalah banyaknya data ganda tentang keanggotaan partai politik. “Misalnya ada nama yang digunakan sebagai anggota di kabupaten A, tapi ada juga di kabupaten berbeda di provinsi lain,” kata Hasyim ketika mengumumkan hasil penelitian administrasi, di kantornya, Jumat 17 November 2017.
Baca : Perludem Ketentuan Verifikasi Partai Politik Baru Diskriminatif
Sebanyak 14 partai yang mengikuti penelitian administrasi itu terdiri atas 10 partai peserta Pemilu 2014, yaitu PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Amanat Nasional, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Hanura, dan Partai Keadilan Sejahtera, serta partai yang baru mendaftar tahun ini, yakni Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Berkarya, dan Partai Garuda.
Sebelumnya, partai-partai tersebut diumumkan telah melengkapi berkas dalam pendaftaran yang ditutup pada 16 Oktober lalu. Kala itu KPU juga mengumumkan berkas 13 partai lainnya, yang juga mendaftar, tak lengkap sehingga tak diikutkan dalam proses penelitian administrasi.
Tapi dalam putusan sengketa administrasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rabu lalu, KPU diperintahkan mengulang pemeriksaan terhadap 10 partai yang berkasnya dinyatakan tak lengkap tersebut.
Hasyim mengatakan penelitian administrasi akan kembali dilakukan setelah masa perbaikan berkas berakhir. Kelak, KPU akan menentukan partai apa saja yang lolos dan berhak mengikuti tahap verifikasi faktual yang akan dimulai pada 15 Desember mendatang.
Pasal 177 huruf f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur pendaftaran partai politik peserta pemilu harus memenuhi bukti keanggotaan minimal seribu orang atau satu per seribu dari jumlah penduduk di setiap kabupaten atau kota. Hasyim memastikan lembaganya akan menghitung kembali keanggotaan seluruh partai. “Intinya harus klop antara data yang di-input (di Sistem Informasi Partai Politik/Sipol) dan dokumen yang diserahkan (manual),” ujarnya.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Bidang Kehormatan PDIP, Komarudin Watubun, tak mempersoalkan hasil temuan penelitian administrasi KPU. Dia tetap yakin tak ada keanggotaan ganda di partainya. “Saya kira itu soal administrasi saja, tidak ada masalah,” kata dia.
Simak juga : Bertemu PPP, KPK Rekomendasikan Pembentukan Mahkamah Etik Partai
Adapun Sekretaris Jenderal PSI, Raja Juli Antoni, mengaku ada sekitar 13 ribu keanggotaan ganda dari total 200-an ribu anggota partainya yang ditemukan. Tapi, dia mengingatkan, temuan tersebut belum dikonfirmasikan langsung oleh KPU kepada anggota yang dimaksudkan.
Meski demikian, dia memastikan partainya dapat memenuhi persyaratan kendati kelak data anggota tersebut benar ganda. “Sambil KPU bekerja, kalau ada kegandaan 60 anggota di daerah, kami mencari 60 anggota lagi. Jadi, sekarang sudah di-input di database kami. Kalau nanti ada keputusan, tinggal di-input,” ujarnya.
Hal senada diutarakan Sekretaris Jenderal Partai Berkarya, Badaruddin Andi Picunang. “Keanggotaan yang kami masukkan di Sipol itu lebih-kurang ada 20 ribu yang ganda. Jadi, enggak sampai 10 persen, ya,” kata dia.
Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mendesak KPU tegas menindak partai politik yang terbukti memanipulasi data pada saat pendaftaran dengan tidak meloloskannya sebagai calon peserta Pemilu 2019. Koordinator JPPR, Sunanto, mengatakan keanggotaan ganda tergolong memanipulasi data.
Sunanto juga berharap masyarakat turut serta mengawasi dan melaporkan jika menemukan adanya kegandaan dalam data keanggotaan partai politik. “KPU harus mempublikasikan hasil penelitian administrasi partai.”
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
BUDIARTI UTAMI PUTRI | ANTARA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini