Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah bentuk kekerasan berbasis gender yang biasanya terjadi dalam ranah domestik atau lingkungan pribadi. KDRT seringkali berlangsung dalam hubungan yang bersifat intim atau dalam keluarga, di mana pelakunya adalah individu yang memiliki ikatan emosional atau hubungan darah dengan korban. Contoh umum mencakup kekerasan yang dilakukan oleh suami terhadap istri, orang tua terhadap anak, atau anggota keluarga lain, seperti paman kepada keponakan atau kakek terhadap cucu.
Setiap individu yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga berhak mendapatkan perlindungan, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
UU PKDRT juga secara jelas menetapkan ancaman sanksi pidana bagi pelaku KDRT. Berikut jenis hukuman yang diatur dalam UU tersebut:
1. Hukuman untuk kekerasan fisik
Kekerasan fisik yang menyebabkan rasa sakit, penyakit, atau cedera berat pada korban diancam hukuman penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp15 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 44. Jika kekerasan ini mengakibatkan korban sakit atau luka berat, hukuman dapat diperpanjang hingga 10 tahun dengan denda maksimal Rp30 juta.
Apabila korban meninggal dunia, pelaku dapat dijatuhi hukuman hingga 15 tahun atau denda sebesar Rp45 juta. Dalam kasus kekerasan ringan yang tidak menghalangi korban melakukan aktivitas sehari-hari, pelaku dapat dipenjara selama 4 bulan atau dikenakan denda Rp5 juta.
2. Hukuman untuk kekerasan psikis
Kekerasan psikis, yang menyebabkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, dan penderitaan mental, diatur dalam Pasal 45 dengan ancaman pidana penjara hingga 3 tahun atau denda maksimal Rp9 juta. Dalam kasus ringan, hukuman bisa mencapai 4 bulan penjara atau denda Rp3 juta.
3. Hukuman untuk kekerasan seksual
Kekerasan seksual yang mencakup paksaan hubungan seksual tanpa persetujuan, diancam pidana hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp36 juta, berdasarkan Pasal 46. Jika kekerasan seksual menyebabkan luka permanen, gangguan mental, kematian janin, atau kerusakan alat reproduksi, pelaku bisa dijatuhi hukuman penjara antara 5 hingga 20 tahun atau denda Rp25 juta hingga Rp500 juta.
4. Hukuman untuk penelantaran rumah tangga
Pasal 49 melarang penelantaran orang yang secara ekonomi bergantung pada pelaku. Jika terbukti, pelaku dapat dihukum hingga 3 tahun penjara atau denda maksimal Rp15 juta.
Selain hukuman penjara dan denda, hakim juga dapat menjatuhkan sanksi pidana tambahan kepada pelaku KDRT.
Di sisi lain, sebelum persidangan dimulai, Pengadilan dapat menetapkan perlindungan sementara bagi korban. Salah satu bentuk perlindungan yang disediakan khusus untuk korban KDRT dan keluarganya adalah "perintah perlindungan," yang diatur dalam Pasal 28 hingga 38 UU No. 23 Tahun 2004.
Dalam perintah ini, Ketua Pengadilan diwajibkan mengeluarkan surat perintah perlindungan dalam waktu tujuh hari setelah permohonan diterima, baik secara lisan maupun tertulis. Berdasarkan Pasal 29 UU tersebut, permohonan ini dapat diajukan oleh korban, keluarga korban, teman, polisi, relawan pendamping, atau pembimbing rohani.
Penegakan UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga bertujuan untuk menjamin perlindungan hak-hak korban dan keluarganya. Hal ini memerlukan komitmen kuat terhadap nilai keadilan, non-diskriminasi, dan hak asasi manusia, sebagaimana diatur dalam konstitusi.
MICHELLE GABRIELA I MUHAMMAD SYAIFULLOH
Pilihan Editor: Anggota DPRD Babel dari PDIP Imam Wahyudi Ditetapkan Tersangka KDRT
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini