Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TAK sampai 20 menit memimpin rapat, Utut menutupnya. Hasilnya, DPR menyetujui revisi Undang-Undang KPK dan menjadikannya rancangan undang-undang inisiatif mereka. Nantinya, setelah mendapat surat presiden dari Presiden Joko Widodo, DPR akan membahas revisi itu bersama pemerintah. Sidang paripurna itu juga membahas surat presiden yang berisi sepuluh nama calon pemimpin KPK yang akan diseleksi Dewan.
Amendemen Undang-Undang KPK sudah digaungkan sejak 2010, tapi terus lindap. Rencana itu kembali mengapung pada 2017 seiring dengan bergulirnya Panitia Angket DPR terhadap KPK. Setelah pemilihan umum lewat, draf itu menyelinap ke Badan Legislasi, lalu disetujui dalam sidang paripurna untuk dibahas.
Utut disebut berperan sentral dalam meloloskan revisi Undang-Undang KPK dalam sidang paripurna tersebut. Sidang sempat terlambat dibuka lantaran, dari enam pemimpin DPR, hanya Utut yang berada di Jakarta. Padahal syarat berjalannya rapat adalah dihadiri minimal oleh dua pemimpin DPR. Belakangan, Ketua DPR Bambang Soesatyo tiba di DPR setelah menghadiri acara parlemen dunia di Bali.
Berikut ini wawancara Utut dengan Tempo pada Kamis, 5 September lalu, yang dilengkapi tanya-jawab dengan bekas pecatur nasional itu lewat pesan pendek setelahnya.
Kenapa PDI Perjuangan mengusulkan revisi Undang-Undang KPK?
Ini usul Badan Legislasi DPR. Semua fraksi setuju RUU ini menjadi usul inisiatif DPR.
(“Revisi untuk memperbaiki kinerja KPK yang selama ini ada kelemahannya, seperti penyalahgunaan kekuasaan karena ada kasus korupsi yang tidak dilanjutkan. Selain itu, untuk mengedepankan pencegahan korupsi dan meningkatkan sinergi antarlembaga penegak hukum,” kata Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dalam keterangannya.)
Pengajuan revisi Undang-Undang KPK ini terkesan mendadak. Rapat di Badan Legislasi malam-malam....
Saya bukan anggota Badan Legislasi.
Tapi Anda disebut menginstruksikan anggota DPR dari PDIP mengawal revisi Undang-Undang KPK.
Yang mengatur jadwal anggota Badan Legislasi, ya, mereka. Saya itu tidak bisa mengintervensi.
Kenapa Badan Legislasi mengirimkan surat pembahasan revisi UU MD3 dan revisi UU KPK kepada Wakil Ketua DPR? Bukannya harus ditujukan kepada Ketua DPR Bambang Soesatyo?
Begitu fraksi di Badan Legislasi menyetujui, pimpinan mereka mengirimkan surat ke pimpinan DPR. Kami pun menindaklanjutinya dengan menyelenggarakan rapat Badan Musyawarah dan akhirnya sidang paripurna. Surat pun ditujukan bukan untuk atas nama saya, tapi ke pimpinan DPR.
Betulkah Anda bertemu dengan politikus Golkar untuk membahas revisi Undang-Undang KPK sekaligus mempersiapkan pertemuan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dengan Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto?
Tidak. Saya tidak tahu kalau ada rencana pertemuan itu (Megawati dengan Airlangga).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo