Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Cibinong - Operasi penyekatan mudik 2021 di Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor telah memutar balik 8.419 kendaraan yang terindikasi hendak mudik. Pada periode larangan mudik, 6-17 Mei 2021, warga luar Jabodetabek dilarang memasuki Kabupaten Bogor meski membawa surat negatif Covid-19.
Bupati Bogor Ade Yasin, yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, meninjau pos penyekatan mudik di Simpang Gadog, Ciawi, bersama Kapolres Bogor AKBP Harun.
"Semua angkutan yang mencurigakan kami periksa, ada travel bus isi pemudik kami putar balik," kata Ade Yasin di Ciawi, Rabu 12 Mei 2021.
Sejak 6 Mei hingga 11 Mei 2021, sebanyak 7.727 kendaraan diminta putar balik dalam operasi penyekatan mudik di titik tersebut. Total kendaraan yang diperiksa mencapai 20.300 kendaraan.
Pada 12 Mei hngga pukul 18.00, Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor memutar balik 692 kendaraan, dari total 2.299 kendaraan yang diperiksa.
Bupati Bogor mengatakan selama peniadaan mudik, warga dari luar Jabodetabek tak bisa masuk ke Kabupaten Bogor. Mereka dilarang masuk meski membawa surat hasil rapid test antigen.
"Dari luar Jabodetabek tidak diperbolehkan masuk, meski membawa surat hasil rapid test antigen karena ada indikasi mudik," ujarnya.
Untuk mencegah mudik Lebaran, Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor melakukan penyekatan di beberapa titik. "Bagi masyarakat Jabodetabek boleh masuk ke Kabupaten Bogor dengan catatan membawa surat rapid antigen," kata Ade Yasin.
Tak hanya menghalau warga luar Kabodetabek masuk ke Kabupaten Bogor, petugas di pos penyekatan juga akan memutar balik warga Bogor yang ingin ke luar wilayah aglomerasi Jabodetabek.
Baca juga: Kisah Karsini, Dua Kali Tak Mudik Lebaran karena Pandemi Covid-19
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini