Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

Argumen Jaksa Menetapkan Windu Aji Sutanto Tersangka Penambangan Nikel Ilegal

Jaksa menuduh Windu Aji Sutanto menikmati keuntungan penjualan nikel ilegal milik PT Antam di Blok Mandiodo.

23 Juli 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Kejaksaan Agung gencar menyidik kasus tambang nikel ilegal Blok Mandiodo sejak Februari 2023.

  • Windu Aji Sutanto menjadi tersangka kelima.

  • Windu tak menjual nama pejabat Polri saat diperiksa penyidik.

SETELAH menetapkan empat tersangka tambang nikel ilegal Blok Mandiodo, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menahan pemilik PT Lawu Agung Mining, Windu Aji Sutanto, pada Selasa, 18 Juli lalu. Jaksa menuduh Windu Aji menerima keuntungan penambangan nikel ilegal di sejumlah area konsesi milik PT Aneka Tambang atau Antam itu hingga merugikan negara Rp 5,7 triliun. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jaksa langsung menahan Windu. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Patris Yusrian Jaya mengatakan penyidikan tambang ilegal di Blok Mandiodo mulai gencar sejak Februari lalu, sebulan setelah majalah Tempo menerbitkan laporan investigasi nikel ilegal. Sama seperti temuan Tempo, jaksa menduga PT Lawu Agung Mining menjual bijih nikel ke smelter memakai dokumen asli tapi palsu yang kerap disebut "dokumen terbang". Berikut ini penjelasan Yusrian kepada wartawan Tempo, Rosniawanty Fikri Tahir, di ruang kerjanya di Kendari pada Jumat, 21 Juli lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sejak kapan kejaksaan menelusuri penambangan nikel ilegal Blok Mandiodo?
Saya menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara pada awal Februari. Perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan, tapi kasusnya stagnan. Begitu saya masuk, saya minta diadakan gelar perkara untuk kasus ini dan ternyata kasusnya masih harus dipetakan konstruksinya. Sebab, waktu itu belum jelas apakah kasus ini perbuatan melawan hukum dan menyebabkan kerugian negara. Modusnya juga belum terang.

Kenapa penyidikan mandek?
Saya enggak tahu. Dalam penyidikan sebelumnya belum tergambar konstruksi perkara perbuatan melawan hukum dan menyebabkan kerugian negara. Lalu kami rumuskan. Proses penyidikannya berjalan satu bulan.

Siapa yang melaporkan kasus ini?
Salah satunya PT Antam yang merasa ada kerugian. Laporannya masuk Agustus atau September 2022. Tapi kami tidak melihat siapa pelapor dan siapa terlapor. Kami mendalami fakta perbuatan serta hasil pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti, lalu menentukan siapa yang harus bertanggung jawab.

Apa bukti yang menguatkan Windu Aji Sutanto terlibat?
Belum bisa saya kemukakan buktinya. Tapi yang jelas, sebagai pemilik perusahaan, keuntungan itu mengalir secara penuh ke kas perusahaan setelah dikurangi biaya produksi dan lain-lain. Dia pemilik dari 99 persen saham perusahaan sehingga hampir seluruh keuntungan milik Windu Aji.

Benarkah kejaksaan menangkap Windu di rumahnya?
Setelah pemeriksaan pertama di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara pada 22 Juni lalu, kami menjadwalkan lagi pemeriksaan kedua pada 12 Juli lalu. Tapi dia tidak datang dan mengirimkan surat balasan agar pemeriksaannya ditunda sampai 14 Agustus nanti. Atas dasar itu, kami panggil dia pada 18 Juli lalu, bertempat di gedung Kejaksaan Agung, lalu ditahan.

Sejak kapan Windu menjadi tersangka?
Pada pemeriksaan pertama kami sudah merasa cukup bukti. Jadi pada 18 Juli lalu kami memutuskan, apabila yang bersangkutan datang di pemeriksaan kedua sebagai saksi, dia akan dimintai konfirmasi ulang mengenai beberapa hal. Tapi, apabila yang bersangkutan tidak datang, tim penyidik akan menetapkan dia sebagai tersangka. Ternyata dia datang, diperiksa sampai magrib. Selanjutnya Windu menjadi tersangka dan hari itu juga ditahan.

Apakah selama pemeriksaan Windu Aji menyebut nama-nama pejabat kepolisian?
Tidak. Dalam pengusutan ini kami justru di-backup polisi. Proses penggeledahan dan penyitaan, termasuk membawa Direktur Utama PT Lawu Agung Mining Ofan Sofyan dari Jakarta ke Kendari, dikawal polisi. Kami tidak mendengar ada fakta seperti itu.

Apakah penyidik mengetahui pemilik PT Lawu Agung Mining merupakan PT Khara Nusa Investama yang berisi sejumlah politikus?
Belum sampai ke situ. Yang jelas 99 persen kepemilikan perusahaan dikuasai Windu.

Bagaimana kejaksaan menelusuri pihak lain yang terlibat dalam kasus ini?
Sambil berjalan, kami membongkar yang lain. Tersangka pertama tiga orang. Sekarang menjadi lima. Lihat saja nanti bertambahnya berapa. Artinya itu menelusuri keterlibatan pihak lain. Seiring dengan waktu, penyidikan ini menemukan orang lain yang harus bertanggung jawab. Memang di lapangan ada beberapa kendala. Ada yang cuti, sakit, perjalanan dinas, naik haji.

Apakah kejaksaan menelusuri siapa pemilik lama PT Lawu Agung Mining selain Glen Sudarto?
Sementara temuan kami masih Glen. Fakta yang ditemukan seperti itu. Penyidikan masih berjalan. Kami masih mengembangkan penyidikan. 

Penyidik sudah menelusuri ke mana saja uang PT Lawu Agung Mining mengalir?
Nanti. Termasuk pihak yang membiarkan lahannya dijarah. Kami temukan ada indikasi aliran dana.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Hampir Seluruh Keuntungan Milik Windu Aji"

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus