Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

3 Perusahaan Dapat Izin KKP Budi Daya dan Ekspor Benih Lobster

Sebanyak tiga perusahaan telah diverifikasi dan mendapatkan surat keterangan melakukan kegiatan pembudidayaan lobster dari KKP.

24 Juli 2024 | 07.10 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan ada lima perusahaan asal Vietnam yang bekerja sama dengan perusahaan Indonesia dalam urusan budi daya dan ekspor benih bening lobster atau BBL.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan, Tb. Haeru Rahayu. Ia menyebutkan lima perusahaan itu membentuk perseroan terbatas di Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sebanyak tiga perusahaan telah diverifikasi dan mendapatkan surat keterangan melakukan kegiatan pembudidayaan lobster dari Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya," kata Haeru melalui aplikasi perpesanan kepada Tempo, pada Selasa, 23 Juli 2024.

Izin dari Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya itu membuat ketiga perusahaan tersebut telah memenuhi semua persyaratan melakukan budi daya lobster di dalam negeri maupun di luar negeri. Izin itu dikeluarkan, kata Haeru, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri KKP Nomor 7 Tahun 2024.

"Sedangkan dua perusahaan lain masih dalam proses pengajuan verifikasi kembali terkait kegiatan budi daya lobster," ujar dia. Sebelumnya, Haeru mengatakan baru tiga perusahaan menandatangani perjanjian kerja sama dengan Badan Layanan Umum KKP.

Namun dia tak mendetailkan kelima perusahaan asal Vietnam tersebut. Sebelumnya diberitakan Majalah Tempo bahwa kelima perusahaan asal Vietnam itu adalah Aquagreen Trading Company Limited, Phu Gia Long Trading Joint Stock Company, Ichika Joint Stock Company, The Global Trading Company Limited, serta New World Seafood Trading Import Export Aquaculture Company Limited.

Perusahaan ini membentuk lima perseroan terbatas di Indonesia, yakni PT Mutagreen Aquaculture International, PT Ratuworld Aquaculture International, PT Gajaya Aquaculture International, PT Idovin Aquaculture International, dan PT Idichi Aquaculture International.

Lima perusahaan patungan atau joint venture yang berasal dari Indonesia tersebut disampaikan oleh Doni Ismanto, Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Tugas Media dan Komunikasi Publik, Kamis, 18 Juli 2024. Dari kelima perusahaan tersebut, baru ada tiga perusahaan yang mendapatkan izin budi daya di luar negeri serta izin ekspor.

Saat ditanya soal tiga perusahaan yang mendapatkan izin budi daya dan ekspor benih lobster, Doni menjawab, Mutagreen Aquaculture International, Ratuworld Aquaculture International, dan Gajaya Aquaculture International.

Lebih jauh, Haeru tak menjelaskan berapa banyak kuota lobster untuk dibudidayakan oleh perusahaan yang memperoleh izin tersebut. Namun dia mengatakan, dalam menentukan jumlah kouta BBL untuk setiap perusahaan, didasarkan pada kouta penangkapan BBL yang mengacu pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2024.

"Prinsipnya kuota tersebut ditetapkan dengan mengacu estimasi potensi BBL dan jumlah tangkapan yang diperbolehkan pada setiap wilayah pengelolaan perikanan," kata Haeru. "Agar sumber daya BBL ini tetap lestari."

Perihal jumlah kuota budi daya lobster yang diberikan kepada tiga perusahaan tersebut, Haeru mengatakan data kuota tersebut dapat diakses melalui web resmi KKP atau Project Management Office 724 (PMO-724).

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus