Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah tengah mengupayakan penyelamatan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex dari gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran akibat proses likuidasi perusahaan.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto secara langsung menginstruksikan agar PHK karyawan Sritex dihindari demi melindungi para pekerja dari dampak sosial dan ekonomi. "Ini perintah presiden ya, jadi mau tidak mau harus kita laksanakan," ujar Immanuel pada Rabu, 13 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara untuk mendukung stabilitas operasional Sritex. Langkah ini diambil sesuai arahan Presiden, yang berkomitmen mencegah PHK dan mendukung pemulihan industri tekstil nasional yang tengah terdampak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam kegiatan fasilitasi di Kantor PT Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Selasa, 12 November 2024, Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menyampaikan bahwa Ombudsman memberi perhatian serius terhadap percepatan penanganan status kepailitan Sritex.
Menurut Yeka, keputusan pailit telah mengakibatkan pemblokiran arus transaksi barang oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai, yang kini berdampak pada keberlanjutan kegiatan produksi. "Kami mendorong pemerintah untuk mempercepat penanganan masalah ini agar PHK besar-besaran dapat dihindari," ujar Yeka dalam pertemuan terpisah di Jakarta.
1. Tinjauan Kebijakan Pailit
Ombudsman RI menyarankan pemerintah untuk meninjau kembali Undang-Undang Kepailitan demi mencegah maladministrasi yang dapat memengaruhi keberlanjutan industri dalam negeri. Dalam kasus Sritex, status pailit yang diputuskan oleh Pengadilan Niaga Semarang telah menyebabkan 2.500 karyawan dirumahkan sementara. Sritex juga mengalami kekurangan bahan baku yang diperkirakan hanya mencukupi untuk tiga minggu produksi, sehingga jika izin operasional tidak segera keluar, gelombang PHK bisa terjadi.
2. Mencegah Impor Ilegal
Yeka juga meminta Kementerian Perdagangan mengambil langkah untuk mengurangi impor ilegal yang membebani industri tekstil domestik. Menurutnya, kebijakan pailit yang diterapkan pada Sritex seharusnya mempertimbangkan kepentingan umum dan risiko efek domino terhadap sektor ketenagakerjaan dan industri.
3. Pemberian Dana Talangan
Dalam rangka mempertahankan keberlanjutan usaha, Kementerian Perindustrian mempertimbangkan berbagai opsi, termasuk pemberian dana talangan dan insentif untuk Sritex. Reni Yanita, perwakilan dari Kementerian Perindustrian, menyebutkan bahwa operasional Sritex masih berjalan meski berada di bawah pengawasan kurator. “Kami berupaya menjaga agar tenaga kerja tetap terlindungi dan ekspor tetap berjalan,” ujarnya.
KARUNIA PUTRI | SUKMA KANTHI NURANI | RIZKI DEWI AYU | HAN REVANDA PUTRA | ANTARA
Pilihan editor: Komisaris Utama Sritex Pastikan Tetap Penuhi Gaji Karyawan yang Diliburkan