Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

4 Fakta Pencopotan Rafael Alun Trisambodo, Dasar Hukum hingga Momentum Reformasi Perpajakan

Rangkuman fakta seputar pencopotan Rafael Alun oleh Sri Mulyani

24 Februari 2023 | 16.20 WIB

Image of Tempo
material-symbols:fullscreenPerbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencopot jabatan struktural Rafael Alun Trisambodo (RAT), pejabat Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Kantor Wilayah Jakarta Selatan II. Rafael dicopot dari jabatannya terkait dengan kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo, anak Rafael, yang kini menjadi tersangka penganiayaan terhadap David.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Saya minta hari ini RAP dicopot dari jabatan dan tugasnya. Saya minta diperiksa dengan teliti agar bisa diberikan hukuman sesuai tindakan disiplin yang telah dilakukan," kata Sri Mulyani, Jumat, 24 Februari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tempo merangkum 4 fakta seputar pencopotan Rafael.

Dasar Hukum yang Digunakan dalam Pencopotan

Sri Mulyani mengatakan, dasar dari pencopotan Rafael adalah Pasal 31 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pencopotan itu untuk memudahkan pemeriksaan terhadap Rafael.

“Pencopotan ini untuk memudahkan pemeriksaan secara intensif terhadap yang bersangkutan,” kata Suahasil dalam jumpa pers dari Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak secara virtual, Jumat, 24 Februari 2023.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Heru Pambudi, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, dan pejabat Kementerian Keuangan lainnya pagi ini mendampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan penjelasan tentang tindakan yang dilakukan Kementerian Keuangan terhadap Rafael.

Sri Mulyani Minta Periksa Harta Kekayaan Rafael

Sri Mulyani juga menegaskan sudah menginstruksikan Inspektorat Jenderal untuk melakukan pemeriksaan harta kekayaan Rafael dalam hal kewajarannya. 

"Saya sudah menginstruksikan kepada Inspektorat Jenderal untuk melakukan pemeriksaan harta kekayaan dalam hal ini kewajaran dari harta dari saudara RAT. Pada 23 Februari yang lalu Inspektorat Jenderal sudah melakukan pemeriksaan pada yang bersangkutan dalam rangka Kemenkeu mampu memeriksa," ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani meminta agar pemeriksaan terhadap Rafael terus ditindaklanjuti secara detail dan teliti untuk melihat tingkat hukuman disiplin.

"Saya juga meminta agar pemeriksaan pelanggaran disiplin saudara RAT ditindaklanjuti. Saat ini sudah diterbitkan surat tugas pemeriksaan pelanggaran disiplin saudara RAT Nomor SP321/Inspektorat Jenderal IJ/IG.1/2023," kata Sri Mulyani.

Seperti diberitakan sebelumnya, pasca peristiwa penyiksaan yang dilakukan oleh Mario terhadap David, terungkaplah harta kekayaan Rafael yang mencapai Rp 56 miliar. Harta kekayaan itu ternyata tidak dilaporkan seluruhnya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Meski Dicopot, Rafael Masih Terima Gaji

Staf Khusus Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan Rafael Alun Trisambodo yang dicopot dari jabatan sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan II masih menerima gaji.

“Setahu saya masih (menerima gaji). Karena ini kan pencopotan dari jabatan, nah ini prosesnya belum selesai, jadi nanti masih dilanjutkan dan akan ada pemberitahuan selanjutnya,” kata Yustinus usai konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat. 

“Secara kepegawaian saat ini (Rafael Alun) menjadi pelaksana supaya lebih mudah dalam menjalani pemeriksaan,” kata Yustinus.

Adapun pemeriksaan diperkirakan berlangsung selama lima hari, yang bisa lebih lama apabila terdapat perkembangan yang perlu ditindaklanjuti.

“Selama pemeriksaan, Rafael Alun masih digaji, tapi tidak mendapat tunjangan,” katanya.

Diapresiasi PSI, Sebut Jadi Momentum Reformasi Perpajakan

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengapresiasi langkah Menteri Keuangan Sri Mulyani yang mencopot Rafael Alun Trisambodo dari jabatan Kepala Bagian Umum Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II.

Wakil Sekretaris Jenderal PSI Sigit Widodo turut mengapresiasi Sri Mulyani yang menginstruksikan Inspektorat Jenderal Kemenkeu untuk memeriksa seluruh harta kekayaan Rafael. Pasalnya, sebelumnya Mario Dandy kerap memamerkan kemewahan di media sosial.

“Namun kami harap Kemenkeu tidak berhenti di situ dan dapat menggunakan momentum ini untuk mereformasi perpajakan di Indonesia,” kata Sigit dalam keterangannya, Jumat, 24 Februari 2023.

Sigit menjelaskan, masyarakat yang patuh membayar pajak sangat terluka dengan perilaku yang dipertontonkan keluarga dari pejabat pajak seperti Rafael. Ia menyoroti Mario Dandy yang tampil bermewah-mewahan menggunakan motor mahal dan melanggar hukum.

Di sisi lain, Sigit mengatakan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan di Indonesia masih rendah, kendati tingkat ketaatan membayar pajak cukup tinggi.

“Kita masih sering mendengar ada pengusaha yang dipersulit saat mengurus pajak, apalagi jika melakukan kelebihan bayar. Bukannya dipermudah untuk melakukan restitusi, malah kemudian dibilang kurang bayar dan ujung-ujungnya petugas pajak minta uang suap,” kata dia. 

Oleh sebab itu, bersamaan dengan momentum pemecatan Rafael, Sigit berharap Kemenkeu bisa menghilangkan lubang-lubang dalam sistem perpajakan Indonesia yang memungkinkan pegawai pajak korupsi dan memperkaya diri sendiri.

“Pelaporan pajak harus dibuat tidak rumit agar tidak ada lagi ruang untuk main-main. Semakin sederhana, masyarakat semakin dipermudah dan pegawai pajak tidak punya celah untuk korupsi,” ujarnya.

GRACE GANDHI | IMA DINI SHAFIRA | ANTARA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus